Mataram, Garda Asakota.-Nafilah mantan isteri dari Muhammad Maqdis Direktur PT Risalah Jaya Konstruksi (RJK) Cabang Kota Bima, mengaku tidak mengetahui pekerjaan Maqdis di tahun 2019 silam, padahal saat itu Maqdis masih berstatus suaminya.
Hal itu terungkap setelah JPU KPK, memulai pertanyaan yang diarahkan kepada adik kandung dari Hj Eliya Alwaini (isteri terdakwa Walikota Bima 2018-2023) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (22/3/2024).
Sebelumnya, Hakim Ketua yang memimpin jalannya persidangan meminta agar saksi berkata jujur dan memberikan keterangan yang sebenarnya dalam persidangan.
“Berikan keterangan yang benar ya saudari saksi dalam persidangan ini,” ujar Hakim Ketua, Putu Gde Hariadi, SH, MH.
Selanjutnya, Jaksa melanjutkan pertanyaan kepada saudara saksi bahwa di tahun 2019 pak Makdis ini bekerja sebagai apa?, tanya Jaksa Penuntut Umum. “Tidak tahu saya pak,” ujar saksi.
Mendengar jawaban singkat ini sontak Jaksa kaget sembari berujar ke saksi. “Kan suami sendiri?,” cetus Jaksa.
“Kalau pada awal-awal perkawinan dia di Lombok, yang saya tahu dia Arsitek pak, dia juga pernah kerja di Kabupaten Dompu, kerja kerja bangunan,” timpalnya.
Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaannya, apakah Maqdis di tahun 2018 pernah menjadi kontraktor?, lagi, Nafilah mengaku tidak bisa memastikannya.
“Tidak tahu jelas pak, dia tidak pernah cerita,” sebutnya seraya mengakui bahwa dirinya tidak pernah ikut campur soal pekerjaan suaminya itu.
Terus saudara saksi juga tidak pernah tahu siapa kawan kawannya pak Makdis?, sambung Jaksa. “Tidak tahu pak, saya dari pagi sampai malam di toko saja pak. Selain jaga toko mebel saya juga kadang ikut membantu Abah saya di perusahaan air minum,” cetusnya.
Pernah nggak saudari saksi ke rumah dinas H Muhammad Lutfi?. “Sekali kali aja pak, dua kali sebulan, kadang jarang pak,” akunya.
Saksi kenal dengan Rizal Afriansyah?, mendengar sebutan nama ini awalnya Nafilah mengaku tidak mengenal ASN yang cukup santer disebut sebut namanya dalam pusaran kasus HML ini.
Namun ketika Jaksa mengingat kembali isi BAP point 4 yang menerangkan saksi mengenal Rizal Afriansyah? tiba tiba Nafilah berujar, “Tidak terlalu kenal pak,” sahutnya.
“Saudara saksi berubah ubah, tadi bilang tidak kenal Rizal Afriansyah alias Edward,” tutur Jaksa sembari mengingatkan adanya saksi lain yang menyela jalannya persidangan.
“Saudara Eliya jangan bicara ya, saya kan tanya dengan ibu Nafila,” ujar Jaksa mengingatkan isteri terdakwa HML itu.
Tiba-tiba Nafilah mengatakan bahwa kalau yang namanya Edward ia mengetahuinya. “Saya tahu nama Edward saja pak, karena pernah ada tukang angkut sampah yang ke toko saya minta tolong sewa dumptrucknya karena saya butuh tanah, dia bilang, begini saja bu kalau butuh sewa dumptruck hubungi pak Edward,” katanya
Saksi kenal Edward ini dari siapa?. “Itu dari sopir kebersihan pak bahwa dia Kepala Workshop Dinas PUPR
Bukannya dari pak Makdis? “Bukan pak,” jawab saksi. Terus saksi apakah pernah melihat pak Makdis bersama pak Edward sering bertemu?. “Tidak pernah pak,” sahutnya.
Apakah saksi kenal dengan Rohfico?. “Kenal pak, dia pernah ke toko saya cari pak Makdis. Dua kali saya pernah ketemu Rohficho pak, satu kali ketika melihat dia sedang berdiri depan toko saya, saya panggil mintai tolong dia antar barang ke Dompu,” katanya.
Pertama kali lihat AL, tapi tiba tiba saudara saksi punya pikiran minta tolong diantar, tidak perintahkan karyawan saudara. Kasih penjelasan yang logis saudara saksi, ini beda beda ceritanya?.
“Karena dia pernah datang ke toko saya pak, cari pak Maqdis, awalnya gi tu,” balasnya.
Sekarang saudara cerita lagi, baru. Tadi di awal saya tanya saudara tidak tahu, tidak pernah bertemu, kenapa beda lagi, makanya kalau cerita itu yang logis saudara saksi, nanti terpojok baru..?
Saksi pertama kenal Rohfico di mana?. “Saya lihat dia di kantor pak Makdis di Penaraga,” sahutnya.
Tadi saksi bilang ke Jaksa tidak pernah urus pekerjaan pak Makdis, tapi sekarang tiba tiba pernah ke kantor pak Makdis?.
“Iya pak tapi saya nggak masuk ke dalam kantor Yayasan, kantor kemanusiaan, itu pun sebentar saya langsung pulang pak dan saya melihat Al ada di situ,” tuturnya. Terus saksi tidak kenalan dengan Al di situ? “Tidak pak,” cetusnya.
Oke saya ikuti ya kesaksian ibu, jadi pada saat ketemu depan toko, kok tiba tiba saudara punya kepikiran meminta tolong Rohficho, kan ada karyawan saudara? Karena dia pernah ke toko saya pak, cari pak Maqdis.
Maksud saya kok bisa seperti itu, ada orang luar mencari suami ibu yang ibu bilang tidak pernah tahu pekerjaannya, tiba tiba meminta dia untuk mengantarkan ibu. Sekarang saya tanya Rohficho itu sopirnya pak Maqdis bukan?.
“Yang saya dengar dengar, memang dia sering bersama pak Maqdis pak,” sahutnya.
Sekarang saya tanya lagi, Rohficho itu sopirnya pak Maqdis bukan, sehingga meminta untuk mengantar saudara?. “Iya pak,” akunya.
Darimana saudara mengetahui Rohficho sopirnya pak Maqdis?. “Karena dia pernah ke toko saya bersama pak Maqdis,” sebutnya lagi.
Dalam keterangan lainnya, Rohficho diakui saksi pernah mengantar saksi ke Toko Emas, mereka berdua saat itu ketemu di depan toko milik saksi.
“Saya melihat Rohficho ada depan toko saya di kedai kopi, terus saya panggil minta tolong diantar saja ke Toko Emas,” katanya.
Waktu itu dia melihat AL (Rohficho) ada bawa mobil warna hitam, tapi saksi mengaku tidak mengetahui mobil siapa yang dibawa Rohficho tersebut. “Tidak tahu pak mobil siapa, saya tidak tanya juga. Saya panggil dia suruh antar ke sana,” tukasnya.
“Nanti kami akan tanya Rohficho, apa dia punya mobil, tapi dia tidak punya mobil? “Mungkin mobil temannya pak,” timpalnya lagi.
Setelah permintaannya disanggupi, kemudian saksi diantar Rohficho ke Toko Emas untuk memesan emas. Dari pemesanan itu diakuinya satu bulan lebih barangnya baru bisa diambil.
“Saya mesan buat anak anak berupa perhiasan kalung sama gelang, dipesan dulu pakai nama anak saya,” ujarnya.
Berapa harga emasnya? “Nggak sampai 300 juta pak, hanya Rp270 juta,” jawab Nafilah. “Saya belum pernah nanya 300 juta, pertanyaan saya dari tadi nggak ada omongan 300 juta, kenapa tiba tiba saksi ada pikiran 300 juta, saya kan belum nanya jumlah nilai uang?,” kata Jaksa.
“Itu harga emas yang saya pesan pak, harganya tidak sampai 300 juta, kira kira ratusan gram pak,” pastinya seraya menyebut bahwa harga emas itu ia DP dulu Rp270 juta, sisanya Rp50 juta dibayar belakangan.
Uang bersumber dari Nafilah sendiri yang ia ambil dari toko miliknya. “Hasil kumpul kumpul pak,” akunya.
Hal ini berbeda dengan pengakuan Rohficho yang mengaku uang untuk pembelian emas itu dari Rohficho sendiri senilai Rp350 juta?, tanya Jaksa KPK. “Tidak benar, itu uang saya sendiri pak,” jawabnya. “Oke, nanti kita akan konfrontir siapa yang bohong ya,” kata Jaksa.
Kesaksian berikutnya, Nafilah membantah pernah bertemu Rohficho malam hari di kediaman terdakwa Walikota Bima saat itu.
Saat ditanyakan ke saksi apakah pernah terima transfer uang dari pak Maqdis?. “Tidak ingat pak, tapi pak Maqdis pernah pinjam uang toko saya, kadang kalau lagi butuh uang pinjam uang toko saya, terus dikembalikan lagi,” jawabnya.
Biasanya simpan uang di toko berapa banyak?. “Paling banyak 100 juta,” imbuhnya. “Tadi ada yang sampai 300 juta?,” tanya Jaksa. “Memang saya simpan untuk emas pak,” balas saksi.
Jaksa KPK melanjutkan pertanyaan, ijin yang mulia, ada uang dari Maqdis senilai Rp529 juta masuk ke rekening Nafilah isterinya saat itu, dari CV Suara Hati milik Dahlan.
Kok bisa uang masuk ke rekening saudara dari perusahaan kontraktor?. Nafilah menjelaskan bahwa pada saat itu Maqdis sudah tidak ada di Bima, terus datang seles ke dirinya untuk menagih hutang pak Maqdis.
“Saya telepon Maqdis, katanya saya transfer ke rekening kamu. Saya tidak tahu uang itu dari CV pak, katanya dari proyek di Kabupaten di Kecamatan Tambora, pekerjaannya dia,” bebernya. Terus ada lagi masuk Rp200 juta yang diakui saksi benar adanya. “Benar pak,” sahutnya.
Jaksa kemudian menanyakan apakah saksi pernah cairkan cek atas nama PT RJK?, saksi mengaku tidak ingat karena jarang ke bank.
“Ini ada neh, ada cek. Kita sudah tanya orang di bank, yang punya nama di cek itu yang bisa cairkan, tidak bisa orang lain,” tanya Jaksa memastikan. “Saya tidak ingat pak,” aku saksi.
Tadi saudara bilang tidak pernah ke bank lah, sekarang tidak ingat lagi. Kita bisa menilai siapa yang bohong, cetus Jaksa. “Saya pernah ke Tiwi itu sekali saja pak,” jawabnya. “Nah katanya tadi nggak pernah ke bank, ibu ibu,” gumam Jaksa.
Jaksa lainnya menanyakan beberapa kali Rohficho mencairkan uang atas nama PT RJK dengan kisaran Rp400 juta, Rp1 M, Rp350, ada juga dalam bentuk cek Rp55 juta, diantaranya ini ada atas perintah saksi Nafilah sendiri. “Tidak pernah saya perintahkan AL pak,” bantahnya.
Nafilah juga dicecar pertanyaan apakah Rohficho ini memang bekerja sebagai sopir dari suaminya saat itu? “Iya pernah, setahun pak,” katanya.
Nafila mengaku tidak mengetahui bahwa Maqdis ini merupakan Pimpinan PT RJK Cabang Kabupaten Bima. Ia juga tidak mengetahui bahwa suaminya Maqdis pernah membangun rumah Eliya dan Lutfi di Rabadompu dengan meminjam sementara uang suaminya Maqdis sampai Rp500 juta.? “Tidak tahu pak, Umi Eliya nggak ada cerita pak,” katanya.
Hakim Ketua, Putu Gde Hariadi, SH, MH, selain menanyakan seputar pembelian emas dan mobil yang dipakai ke toko emas, Hakim Ketua juga memastikan nama toko mebel yang dikelola saksi, yakni Mebel Indah Jalan Gajah Mada Kelurahan Pane. “Sedangkan nama tokonya Ujung Pandang jalan Sultan Kaharuddin Paruga,” ujar saksi
NAFILAH DIKONFRONTIR DENGAN ROHFICHO
Rohficho Alfiansyah (AL), Direktur PT Risalah Jaya Konstruksi, kembali dihadirkan dalam persidangan Jumat kemarin untuk dikonfrontir dengan Nafila.
JPU KPK menanyakan ke Rohficho, apakah Muhammad Maqdis dan isterinya Nafilah sekitar tahun 2019 pernah tinggal di rumah dinas terdakwa H Muhammad Lutfi. “Tinggal di rumah dinas terdakwa,” ujar Rohficho.
Namun hal itu dibantah saksi Nafilah, “Tidak pak, saya tinggal di toko saya,” tepisnya.
Apa yang menjadi dasar keyakinan saudara Rohficho bahwa Maqdis dan Nafilah tinggal di rumah dinas? Karena setiap laporan proyek dari bulan enam, selalu di situ semua. “Nggak pernah saya melapor ke tempat lain, selalu di situ,” pastinya.
Kemudian, apakah Rohficho pernah diminta Nafila untuk membawa uang senilai Rp350 juta dan di waktu yang lain Rp1 Miliar yang ditarik dari Rekening Bank NTB PT RJK atas nama dirinya. AL mengaku uang itu dicairkan atas perintah saksi Nafila.
Sementara Nafilah sendiri saat dikonfrontir mengaku tidak pernah mengetahui adanya rekening suaminya Maqdis di PT RJK, bahkan membantah telah memerintahkan Rohficho untuk membawa uang tersebut di rumah dinas Walikota. “Tidak pernah pak, tidak pernah tahu,” tepisnya.
Rohficho mengaku sebelum ke Toko Emas, ia terlebih dulu mengantar uang Rp350 juta di rumah dinas Walikota ke Nafilah tanggal 6 November. Uang itu dicairkan di Bank NTB PT RJK dari termin proyek. “Kita ketemunya di rumah dinas, bukan di toko,” tutur AL.
Kemudian setelah menerima kunci mobil dari Maqdis, ia bersama Nafilah memakai mobil extrail milik terdakwa HML menuju Toko Emas.
Setelah dari toko Tanjung Emas Jalan Soekarno Hatta, Nafilah terlihat olehnya membawa kresek berisi emas kemudian dimasukan ke dalam mobil.
Nafilah sendiri mengaku diantar Rohficho ke Toko Emas Ujung Pandang Jalan Sultan Kaharuddin bukan ke toko Tanjung Emas. “Setelah itu, dia langsung pulang,” terangnya.
Rohficho mengaku pernah diperintahkan untuk membawa uang Rp1 M tanggal 4 November 2019, kemudian uang itu langsung diantar ke rumah dinas, saksi kemudian ketemu Eliya dan disuruh setor ke rekening Maqdis. Terkait kesaksian ini pula, Nafilah sendiri tidak membenarkannya. (GA. Tim*)