Kesaksian Safran di Pengadilan Tipikor Mataram, Tuai Respon dari Terdakwa HML

Saksi atas nama Safran saat memberikan keterangan di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Walikota Bima, HML, di PN Tipikor Mataram, Senin 05 Februari 2024.

Garda Asakota.com.-Sidang kasus dugaan korupsi di lingkup Kota Bima, yang menyeret terdakwa H.M Lutfi Walikota Bima 2018-2023 terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Mataram NTB, Senin (5/2/2024).

Seorang saksi yang dihadirkan Safran membongkar bahwa sebelum HML  menjabat sebagai Walikota, pernah mewanti wanti isterinya untuk tidak ikut campur dalam urusan pemerintahan.

Saksi Safran mengaku kenal dengan terdakwa eks Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi (HML) sebelum HML menjadi anggota DPR RI periode pertama sekitar tahun 2009. Safran mengaku ikut berperan dalam pemenangan HML saat itu. “Alhamdulillah saat itu dia lolos (DPR RI),” ucap Saksi.

Pileg 2014, kemudian Safran kembali dimintai bantuan untuk pemenangan HML dan lolos lagi. Selanjutnya HML kembali mengontak dirinya dan menyampaikan keinginan untuk ikut Pilkada 2018. 

“Waktu itu, bila menang dia janjikan pekerjaan proyek. Adalah pekerjaan proyek buat abang,” kata saksi mengutip janji terdakwa saat menghadapi Pilkada 2018.

Sesuai kesaksian Safran, HML jika terpilih menjadi Walikota Bima sudah lebih dulu mengingatkan isterinya supaya tidak turut campur dalam urusan pemerintahan, jika tidak maka dia tidak akan segan menceraikan isterinya dengan talak tiga. “Awas nanti saya talak tiga,” ucap Safran. 

Kemudian setelah menjadi Walikota, Safran datang menagih janji HML untuk memberikan pekerjaan. Dengan inisiatif  sendiri, dia datang menemui HML di kediamannya.

“Saya katakan, kapan janjinya. Terdakwa katakan saat itu, ke sana saja ketemu sama Eliya,’ kata Safran. Pernyataan Safran ini juga tertera dalam isi BAP di Penyidik KPK.

Beberapa hari kemudian, saksi bertandang ke kediaman HML, tapi tidak sempat bertemu dengan isteri Walikota, Eliya. “Selang beberapa hari saya mendatangi kediaman Jalan Gajah Mada, capek menunggu lama, padahal sudah disuruh datang akhirnya saya pulang,” cetusnya.

Kemudian saksi mengakubketemu lagi dengan HML di kantor Kelurahan. Oleh mantan petinggi nomor satu di Kota Bima itu menyuruh lagi ke kediaman untuk menemui isterinya, Eliya. 

“Mendengar jawaban itu lagi, saya sampaikan langsung ke HML, ini bang yang Walikota HML atau Eliya?

Maksud saya yang janjikan itu Lutfi, kenapa harus ketemu Eliya,” timpal saksi menjawab pertanyaan JPU. Sudah nanti datang saja ke Eliya, kemudian saya kembali mendatangi kediaman HML di Jalan Gajah Mada hingga akhirnya berhasil bertemu Eliya Alwaini,” sambungnya.  

Kepada saksi, Eliya meminta bersabar untuk tahun berikutnya. “Dan sampai sekarang saya tidak mengerjakan proyek,” tutur saksi lagi.

Dalam persidangan terungkap bahwa Safran mengaku tidak punya perusahaan dan  tidak pernah memberikan uang senilai Rp100 juta kepada seseorang baik kepada Eks Walikota HML, Isteri Walikota Eliya maupun kepada kerabat Walikota. “Tidak pernah pak,” tepis Safran menjawab pertanyaan JPU.

Ketika diperlihatkan foto pertemuan dirinya dengan HML dan Kadis PUPR di kediaman HML, saksi mengaku foto itu merupakan momen pasca HML baru saja dilantik sebagai Walikota Bima. 

Di sisi lain, saat Abdul Hanan, Penasehat Hukum terdakwa HML mempertanyakan bukti rekaman ataupun berupa WA yang mendukung kesaksiannya di Penyidik KPK, Safran mengaku tidak ada. “Tidak pernah,” tegasnya.

Bukan hanya PH, terdakwa HML saat itu langsung menanggapi kesaksian Safran. Salah satunya meluruskan pernyataan Safran yang dianggapnya salah. “Ada pernyataan dari saudara Safran yang salah, saya akan meluruskan,’ ujarnya.

Yang salah itu, kata dia, di DPR RI periode kedua. Periode pertama keterangan saya itu 2003, saksi ini aktivis Forkot pengen belajar menjadi Demonstran seperti saya akrena saya mantan aktivis 98 Forkot. 

“Nah ketika saya mencalonkan diri sebagai DPR RI 2009, beliau pernah membantu, dalam artian mensosialisasikan saja tidak pakai uang. 

Cukup lama tidak ketemu, ketemunya pas lagi blusukan banjir di Sadia, setelah saya mendapat Parpol (pengusung Pilkada) 2018, dia datang ke rumah. Kemudian setelah itu yah, beliau jarang lagi datang. Tapi beliau tetap kontak kontakan,  mengirim video atau foto sosialisasi,” ungkapnya.

HML juga membenarkan keterangan saksi yang tidak pernah memberikan uang senilai Rp100 juta kepada dirinya. HML juga membantah telah menjanjikan pekerjaan proyek kepada saksi, dan membantah keterangan saksi yang mengatakan bahwa dirinya akan menceraikan isterinya. “Itu tidak benar, tidak mungkin saya berbahasa seperti itu,” tepis terdakwa HML.

Soal keterangan saksi yang menyebut dirinya menyuruh ke Eliya, itu juga tidak benar. Menurut terdakwa HML, tidak mungkin dirinya mendelegasikan sesuatu kepada isterinya. 

“Saya ini orangnya saklek yang mulia, dalam urusan apapun tidak mungkin saya mendelegasikan sesuatu kepada isteri, siapa sih isteri saya itu,” tegasnya. 

Kemudian soal foto dirinya bersama Kadis PUPR dan saksi Safran, HML mengaku foto itu benar adanya. “Benar foto itu, di malam hari ketika saya menanda tangani SPPD Pak Amin,” pungkasnya.  (Tim GA*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page