Gardaasakota.com.- Tidak semua konflik hukum harus berujung pada vonis dan palu sidang. Ada kalanya, keadilan justru lahir dari kesediaan para pihak untuk duduk bersama, membuka dialog, dan menyelesaikan persoalan secara bermartabat. Jalan itulah yang kini menutup perkara hukum yang dihadapi Anggota DPRD NTB, Efan Limantika, dalam dugaan pemalsuan dokumen akta jual beli tanah.
Di sebuah sudut Starbucks Epicentrum Mall, Kota Mataram, Minggu (25/1/2026), pesan tentang perdamaian itu disampaikan kepada publik. Didampingi tim kuasa hukumnya, Efan Limantika memaparkan bahwa perkara yang sempat bergulir di ranah pidana dan perdata kini telah mencapai titik temu melalui mekanisme Restorative Justice (RJ)—sebuah pendekatan hukum yang menempatkan keadilan dan pemulihan di atas konflik.
Kuasa hukum Efan Limantika, Rusdiansyah SH MH, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal menghormati proses hukum yang berjalan. Penetapan tersangka yang diterima secara resmi pada 29 Desember 2025 menjadi bagian dari tahapan yang diterima dengan sikap terbuka. Namun di saat yang sama, ruang dialog terus dibuka agar perkara tidak berlarut dan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Menurut Rusdiansyah, hukum tidak boleh berhenti pada prosedur semata. Ia harus mampu menghadirkan rasa adil bagi semua pihak—baik bagi kliennya, pelapor, maupun masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara tersebut. Keyakinan itulah yang mendorong tim kuasa hukum untuk mengupayakan penyelesaian damai.
Upaya itu menemukan hasil pada 15 Januari 2026, ketika Efan Limantika dan pelapor, Muhammad Adnan, menandatangani akta perdamaian di hadapan notaris dan PPAT Munawarah SH MH di Lombok Tengah. Kesepakatan tersebut menjadi fondasi bagi langkah lanjutan berupa pengajuan permohonan restorative justice kepada penyidik Polres Dompu pada 19 Januari 2026.
Empat hari kemudian, tepatnya 23 Januari 2026, kedua belah pihak kembali bertemu di Polres Dompu. Di hadapan penyidik, Efan Limantika dan Muhammad Adnan menandatangani Berita Acara Restorative Justice, disertai pemberian keterangan tambahan oleh pelapor untuk menegaskan bahwa perdamaian telah dilakukan secara sadar, sukarela, dan tanpa paksaan.
Alur panjang menuju perdamaian itu diperkuat oleh penjelasan kuasa hukum lainnya, Apriadin SH. Ia mengungkapkan bahwa perkara ini sejak awal menjadi tantangan tersendiri karena berjalan di dua jalur sekaligus—pidana dan perdata. Gugatan perdata yang sempat diajukan kini dalam proses pencabutan, sebagai konsekuensi logis dari kesepakatan damai yang telah dicapai.
Apriadin menuturkan, komunikasi intensif dengan kuasa hukum pihak pelapor menjadi kunci pembuka jalan damai. Pertemuan awal bahkan sempat dilakukan di Bali, sekitar sepekan sebelum kesepakatan final tercapai. Meski tidak langsung menghasilkan titik temu, dialog tersebut menjadi fondasi penting bagi lahirnya kesepakatan di kemudian hari.
Pertimbangan sosial dan kultural juga memainkan peran besar. Baik Efan Limantika maupun Muhammad Adnan merupakan putra daerah Kabupaten Dompu. Kesamaan latar sosial itu mendorong para pihak untuk memilih penyelesaian secara kekeluargaan demi menjaga harmoni di tengah masyarakat.
Dalam proses restorative justice, seluruh kewajiban yang disepakati dalam akta perdamaian telah dipenuhi. Apriadin menegaskan, pemenuhan tersebut dilakukan dengan keikhlasan dan tanggung jawab penuh oleh kliennya, bukan sekadar demi menghentikan perkara, melainkan untuk memastikan tidak ada lagi ganjalan atau konflik di masa mendatang.
Di hadapan awak media, Efan Limantika sendiri menyampaikan pernyataan yang sarat makna. Dengan membuka pernyataannya menggunakan salam damai, ia menegaskan bahwa persoalan antara dirinya dan Muhammad Adnan telah berakhir melalui kesepakatan bersama.
“Alhamdulillah, saya dan Pak Muhammad Adnan sudah melalui perdamaian dan menyepakati penyelesaian dari permasalahan yang kami hadapi selama ini,” ujar Efan.
Ia menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum yang mendampinginya, serta kepada Kapolres Dompu dan jajaran, yang dinilainya telah menjalankan proses hukum secara profesional, adil, dan memberi ruang bagi pendekatan restorative justice. Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada insan pers dan masyarakat yang selama ini mencermati proses hukum tersebut.
Bagi Efan, perhatian publik bukanlah tekanan, melainkan bagian dari kontrol sosial agar hukum ditegakkan secara terbuka dan bertanggung jawab. Ia berharap, penyelesaian damai ini menjadi pelajaran bahwa konflik hukum tidak selalu harus berakhir dengan pertarungan panjang.
Kini, seluruh proses perdamaian telah dijalani. Tim kuasa hukum menyatakan menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut administratif dan hukum kepada Polres Dompu sesuai kewenangannya. Namun satu hal telah menjadi kesepakatan bersama: perkara ini diselesaikan melalui musyawarah, dengan keadilan sebagai tujuan utama.
Ketika hukum memberi ruang bagi dialog dan itikad baik, keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dipulihkan. Dan di situlah, jalan damai menemukan maknanya. (GA. Im*)

















