Ketua DPRD Kota Bima Panggil Sekda Hingga Kasek SDN 19 di Kasus Hilangnya Dapodik Siswa

Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, S.H., bersama Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan, S.E.

Kota Bima, Garda Asakota.-Kelalaian administratif SDN 19 Rabangodu Utara menyulut respons cepat Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, S.H. Enam siswa termasuk anak Dandim 1608/Bima dan seorang anak Polri tak muncul dalam Dapodik, otomatis gugur dari Tes Kompetensi Akademik (TKA) 2026.

Rabu (7/4/2026) Syamsurih memerintahkan Komisi I DPRD menggelar klarifikasi esok harinya dengan Sekda, BKPSDM (Kabid Mutasi), Dikpora (Kabid Dikdas), Inspektorat, pengawas SD, kepala SDN 19, eks-kepala SDN 19, serta operator SDN 19 dan operator Dinas Dikpora.

Kasus ini menyingkap celah rawan, mutasi guru dan pergantian kepsek yang tidak diiringi serah-terima data Dapodik. Korban lintas latar anak pejabat TNI/Polri ikut tercoret membuktikan kegagalan sistem, bukan human error tunggal.

DPRD menuntut solusi teknis (sinkronisasi Dapodik, perpanjangan daftar TKA) dan sanksi administratif bila ada pembiaran. Jika tidak cepat ditangani, insiden serupa dapat terulang di sekolah pinggiran lain dan menggerus kredibilitas data pendidikan kota.

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan, S.E, dikonfirmasi Garda Asakota langsung merespon instruksi dari Ketua DPRD Kota Bima. Hari ini pihaknya langsung meminta pihak Sekretariat Dewan untuk melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait mulai dari Sekda hingga Kepala SDN 19.

“Kita rencanakan petemuannya besok karena hari ini terakhir kita reses, segera kita layangkan surat pemanggilan hari ini,” tuturnya. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page