Komisi I DPRD Kunjungi RSUD Kota Bima untuk Tinjau Pembayaran Jaspel

Ketua bersama sejumlah anggota Komisi I DPRD Kota Bima melakukan kunjungan lapangan ke RSUD Kota Bima di Jatiwangi Asakota untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya terkait permasalahan keterlambatan pembayaran Jasa Pelayanan (Jaspel) bagi tenaga medis dan non-medis.

Gardaasakota.com.-Komisi I DPRD Kota Bima melakukan kunjungan lapangan ke RSUD Kota Bima di Jatiwangi Asakota untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya terkait permasalahan keterlambatan pembayaran Jasa Pelayanan (Jaspel) bagi tenaga medis dan non-medis.

Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan, S.E, didampingi anggota komisi Amiruddin, Aswin Imansyah, Edy, dan Haerun Yasin, serta Plt. Sekretaris DPRD Kota Bima. Sementara dari pihak rumah sakit, hadir Direktur RSUD Kota Bima dr. Fathur beserta jajaran manajemen, diantaranya Ibu Indriati, M.Mr, serta dari Dinas Kesehatan Kota Bima, Kabid Yankes.

Dalam penjelasannya, Direktur RSUD Kota Bima dr. Fathur menyampaikan bahwa permasalahan Jaspel yang belum dibayarkan bukan disebabkan oleh unsur kesengajaan, melainkan karena dinamika internal dalam penyusunan formulasi pembagian jasa pelayanan yang masih belum menemui titik temu di antara berbagai pihak.

Manajemen RSUD telah berupaya sebijak mungkin mengakomodir keinginan sekitar 500 SDM yang ada di rumah sakit. Namun, formulasi pembagian Jaspel ini tidak dapat memuaskan semua pihak, karena di satu sisi ada yang merasa dirugikan, sementara di sisi lain banyak yang menilai sistem tersebut sudah adil.

Selain itu, kendala lain yang turut menghambat proses pembayaran adalah keterlambatan tenaga medis dalam menyerahkan laporan layanan untuk pengajuan klaim ke BPJS. Kondisi ini berdampak langsung pada keterlambatan pembayaran kolektif Jaspel, meskipun dana untuk pembayaran hingga bulan Mei 2025 telah tersedia.

Saat ini, pihak RSUD tengah berproses untuk pembayaran Jaspel bulan Desember 2024 serta Januari–Maret 2025.

Fathur menegaskan bahwa formulasi pembagian Jaspel tidak ditentukan sepihak oleh manajemen RSUD, melainkan atas pendampingan konsultan profesional yang menggunakan sistem serupa dengan rumah sakit lain di Indonesia.

Ia juga mengajak seluruh tenaga medis dan non-medis untuk menyadari bahwa setiap elemen mulai dari dokter hingga tenaga keamanan dan kebersihan, berkontribusi terhadap keberlangsungan pelayanan rumah sakit.

Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Kota Bima menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan oleh manajemen RSUD di bawah kepemimpinan direktur rumah sakit.

Komisi I juga memahami bahwa proses ini memerlukan kesepahaman bersama agar tidak menghambat pelayanan maupun proses klaim ke BPJS yang memiliki batas waktu tertentu.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan, berharap seluruh pihak dapat menurunkan ego masing-masing dan segera mencapai kesepakatan agar permasalahan tidak berlarut-larut.

“Kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan dan hak-hak tenaga kesehatan dapat segera diterima. Komisi I akan terus mengawal agar persoalan ini segera tuntas,” tegasnya.

Komisi I menegaskan komitmennya untuk terus memantau penyelesaian permasalahan Jaspel secara transparan dan adil bagi seluruh pihak di lingkungan RSUD Kota Bima. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page