Gardaasakota.com.-Nasib 518 tenaga honorer Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang belum tercatat dalam data base terus diperjuangkan oleh Komisi I DPRD NTB agar bisa mendapatkan kejelasan status dan tidak dirumahkan oleh pemerintah.
Perjuangan Komisi I DPRD NTB ini terungkap pada saat mereka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Honorer Non Data Base BKN Gagal CPNS 2024 Wilayah NTB, di ruang rapat Pleno Gedung Sekretariat DPRD NTB, Selasa 14 Oktober 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD NTB, H. Moh. Akri, S.HI., dan dihadiri oleh perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Inspektorat, serta Biro Hukum Setda NTB.
“Komisi I DPRD NTB menegaskan agar Pemerintah Provinsi segera memberikan kepastian status terhadap 518 tenaga honorer yang belum tercatat dalam data base, serta mengimbau agar mereka tidak dirumahkan sambil menunggu kejelasan regulasi,” tegas Mohamad Akri saat RDP.
Dalam rapat tersebut, BKD menyampaikan bahwa pihaknya terus memperjuangkan nasib tenaga non-ASN melalui rekrutmen ASN jalur PPPK yang telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025. BKD juga menegaskan komitmen untuk mendorong kepastian status tenaga honorer, mengingat pada tahun 2026 status non-ASN sudah tidak diperbolehkan lagi sesuai kebijakan nasional.
Hal senada juga diperlihatkan oleh pihak Inspektorat yang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kebijakan yang akan diambil pemerintah daerah.
Sementara, Perwakilan aliansi tenaga honorer meminta agar 518 tenaga honorer tersebut tidak diberhentikan serta meminta rilis data valid dari BKD untuk memastikan kejelasan status mereka ke depan. (**)




















