Gardaasakota.com.-Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari, dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Erwin, dikabarkan menolak menandatangani dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 Kabupaten Bima.
Penolakan ini disebabkan oleh beberapa prosedur krusial yang belum dijalankan secara utuh, seperti evaluasi berjenjang, harmonisasi, dan persetujuan akhir.
“Bukan menolak APBD, tapi menolak menandatangani hasil akhir dari harmonisasi APBD karena tidak melalui tahapan mekanisme Banggar dewan. Legitimasi APBD (2026) itu lemah,” ungkap Erwin kepada sejumlah wartawan, Rabu (7/1/2026).
Erwin menjelaskan bahwa APBD harus melalui tahapan evaluasi, harmonisasi, dan persetujuan sebelum ditandatangani oleh pimpinan DPRD, namun tahapan tersebut tidak dilalui sebagaimana mestinya.
Pimpinan DPRD belum menerima dokumen final anggaran, padahal dokumen tersebut merupakan dasar hukum yang wajib diketahui secara utuh sebelum persetujuan diberikan.
Ia menegaskan bahwa, penolakan ini bukan untuk menghambat jalannya pemerintahan, melainkan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan mencegah potensi cacat formil dalam penetapan anggaran.
DPRD Kabupaten Bima meminta agar proses penganggaran dikembalikan pada mekanisme yang berlaku demi menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas APBD.
Terpisah, terkait adanya pemberitaan tentang cacat prosedural karena APBD ditolak oleh unsur DPRD, Pemkab Bima melalui Kabag Humaspro, Suryadin, M.Si, Jumat (9/1/2026), menyatakan bahwa semua tahapan pembahasan dokumen APBD mengikuti mekanisme yang diatur oleh alat kelengkapan Dewan itu sendiri.
“Jadi tidak ada pembahasan dokumen penganggaran yang dilakukan di luar mekanisme yang telah ditetapkan bersama antara eksekutif dengan legislatif,” tegas Suryadin.
Pemkab Bima juga menjelaskan bahwa APBD Kabupaten Bima TA. 2026 telah dilakukan penetapan oleh Bupati Bima melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 dan kemudian diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 4 Tahun 2025.
Penetapan ini dilakukan setelah melalui tahapan pembahasan bersama Eksekutif dengan DPRD, mulai dari Badan Musyawarah (Banmus) hingga Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III dengan agenda Penyampaian Laporan Banggar terhadap Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Bima TA. 2026.
Meski demikian, kata Suryadin, Pemkab Bima menghargai perbedaan pandangan dan dinamika yang muncul berkaitan dengan pembahasan produk hukum tersebut, namun tetap menegaskan bahwa penetapan APBD dilakukan atas dasar taat azas mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (GA. 212*)

















