Kota Bima, Garda Asakota.-Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, ME, menghadiri kegiatan Pendampingan Aktualisasi Peserta Pelatihan Paralegal Gelombang III dan Sosialosasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Aula Maja Labo Dahu Pemerintah Kota Bima, Rabu (28/1/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Nusa Tenggara Barat, Edward James Sinaga, S.Si, M.H, dan peserta Posbakum dari 41 kelurahan se Kota Bima.
Fakhrunraji mengapresiasi Kementerian Hukum RI yang menginisiasi kegiatan ini, mengingat UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. “Pos Bantuan Hukum (Posbakum) tingkat kelurahan bisa menjadi hakim, polisi, atau jaksa untuk penyelesaian masalah masyarakat di tingkat kelurahan,” ungkapnya.
Kota Bima dipilih sebagai salah satu daerah yang telah mencapai 100% pembentukan Posbakum di 41 kelurahan. Edward James Sinaga menjelaskan, kegiatan ini bertujuan mempersiapkan peserta sebagai juru damai dan mendampingi masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum.
Pendampingan Aktualisasi Peserta Pelatihan Paralegal Gelombang III dan Sosialosasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan kolaborasi antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Kota Bima untuk meningkatkan pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Pos Bantuan Hukum (Posbakum) tingkat kelurahan bisa menjadi hakim, bisa menjadi polisi, bisa menjadi jaksa untuk penyelesaian masalah masyarakat di tingkat kelurahan.
Posbakum juga sebagai mediator, dalam arti setiap masalah tertentu yang terjadi ditengah masyarakat tidak harus dibawa ke aparat penegak hukum, cukup diselesaikan di tingkat kelurahan,” papar Fakhrunraji.
Dalam kesempatan itu, Fakhrunraji juga mengapresiasi Pemerintah Kelurahan Mande yang terlebih dahulu membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan mewakili Pemerintah Kota Bima menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai kabupaten/kota yang berkomitmen penuh membentuk lembaga bantuan hukum sebagai juru damai ditengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Nusa Tenggara Barat, Edward James Sinaga, S.Si, M.H, mengungkapkan bahwa Kota Bima dipilih oleh Kementerian Hukum sebagai wujud apresiasi terhadap kabupaten/kota yang terlebih dahulu mencapai 100 persen membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 41 kelurahan se Kota Bima.
Edward menjelaskan, kegiatan pendampingan aktualisasi paralegal bertujuan untuk mempersiapkan dan memastikan peserta dari 41 kelurahan di Kota Bima dapat mendampingi masyarakat sebagai juru damai.
“Untuk pulau Sumbawa, Kota Bima yang pertama, kedua Kabupaten Sumbawa Barat. Sementara di pulau Lombok itu di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Utara. Peresmian Posbakum diluncurkan oleh Menteri Hukum tanggal 13 Desember 2025 di KSB,” imbuhnya. (GA. 212*)

















