Gardaasakota.com.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB menegaskan penetapan Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menjadi Calon Wakil Bupati Sumbawa Barat, Aheruddin, oleh KPU Sumbawa Barat telah sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Kalau kita lihat dokumen yang diterima oleh KPU KSB pada saat proses pencalonan dari sisi ketentuannya memang sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Komisioner KPU NTB Divisi Teknis, Zuriati, kepada sejumlah wartawan, Selasa 05 November 2024 di kantor KPU NTB.
Komisioner KPU NTB dua periode ini mengatakan Cawabup Aheruddin memiliki surat keterangan pengunduran diri serta ada juga tanda terima pengunduran dirinya dari Pejabat yang berwenang.
“Kemudian pada saat menjelang penetapan itu, SK Pemberhentian dirinya juga belum ada. Sehingga kelengkapan yang semestinya harus disampaikan itu juga ada yaitu tanda terima penyerahan pengunduran diri dari pejabat yang berwenang. Lalu kemudian surat keterangan bahwa pengunduran diri yang bersangkutan itu sedang diproses,” terangnya.
Pada fase pendaftaran, KPU Sumbawa Barat sudah menerima adanya surat keterangan sedang diproses dari Sekretariat DPRD KSB.
“Kemudian sebelum penetapan atau sekitat tanggal 17 September 2024 ada juga dari Pemprov NTB surat yang memberitahukan bahwa proses pemberhentian yang bersangkutan itu sedang diproses. Jadi KPU KSB tentu dalam bekerja hanya bisa mengikuti ketentuan terkait dengan pencalonan,” terang Zuriati.
Sementara berkaitan dengan hal lainnya, ia mengaku tidak punya kewenangan untuk mengomentari seperti apa terkait lembaga lain.
“Namun informasi terakhir yang kami dapatkan bahwa SK Pemberhentian yang bersangkutan dari Pemprov NTB itu sudah ada dan itu tertanggal 04 Oktober 2024,” tandasnya. (GA. Im*)