KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilkada NTB 2024

Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, didampingi para komisioner lainnya serta Sekretaris KPU NTB saat konferensi pers yang digelar pada Minggu 22 September 2024 di Mataram.

Gardaasakota.com.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB menetapkan tiga Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur NTB 2024 menjadi calon pasangan Gubernur dan calon Wakil Gubernur NTB 2024.

Tiga bakal Pasangan Calon Kepala Daerah yang ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur NTB 2024 tersebut yakni pasangan calon Dr H Zulkieflimansyah dan HM Suhaili FT, Dr Hj Siti Rohmi Djalilah dan HW Musyafirin dan Dr HL Muhammad Iqbal dan Hj Indah Dhamayanti Putri.

“Berdasarkan hasil rapat pleno KPU NTB atas tiga bakal pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur NTB yang mendaftar sebagai bakal pasangan calon kita nyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan serta kebenaran dokumen baik itu syarat-syarat calon maupun persyaratan pencalonan,” terang Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, didampingi para komisioner lainnya serta Sekretaris KPU NTB saat konferensi pers yang digelar pada Minggu 22 September 2024 di Mataram.

Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah dan HM Suhaili FT didaftarkan oleh PKS, Nasdem dan Partai Demokrat.

Kedua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur NTB, Dr Hj Siti Rohmi Djalilah dan HW Musyafirin, didaftarkan oleh Partai Perindo, PDI Perjuangan, PKB dan Partai Ummat.

Sementara calon gubernur dan calon wakil gubernur NTB, Dr H Lalu Muhammad Iqbal dan Hj Indah Dhamayanti Putri, didaftarkan oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PPP, Gelora, PSI, Hanura, Garuda, dan PBB.

“Tiga pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon pada Pilgub NTB 2024,” kata mantan Ketua Bawaslu NTB dua periode ini.

Sebelumnya juga pihaknya sudah menjadwalkan adanya tanggapan masyarakat terkait kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan ketiga paslon tersebut dari 15-18 September 2024, namun tidak ada masyarakat yang memberikan tanggapan atas kebenaran, keabsahan dan kelengkapan dari dokumen masing-masing calon.

“Bahkan sampai hari ini pun sebelum dilakukan pleno penetapan calon tidak ada tanggapan dari masyarakat terkait hal itu,” bebernya.

Tahapan selanjutnya, KPU NTB rencananya pada Senin 23 September 2024 besok akan melakukan tahapan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur NTB sekitar pukul 19.30 wita di kantor KPU NTB.

“Insha Alloh akan dilanjutkan dengan Deklarasi Pilkada Damai,” pungkasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page