Gardaasakota.com.-Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Asakota Kota Bima mencatat penurunan dispensasi nikah di tahun 2025. Dari 242 pasangan yang menikah, hanya 20 pasangan yang memperoleh dispensasi dari Pengadilan Agama, sedangkan sisanya memenuhi syarat umur 19 tahun.
Kepala KUA Asakota, Muhammad, S.Ag, mengapresiasi kesadaran masyarakat Asakota yang semakin paham dengan UU Nomor 16 tahun 2019 tentang usia pernikahan.
“Masyarakat secara umum paham dan mengerti bahwa rata-rata laki-laki dan perempuan harus berusia minimal 19 tahun untuk menikah,” ujarnya kepada Garda Asakota, Jumat (12/12/2025).
Muhammad menambahkan bahwa ada 3 opsi tempat pelaksanaan nikah sesuai PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 30 tahun 2024, yaitu di Balai Nikah, di luar Balai Nikah pada hari jam kerja, dan di luar hari jam kerja dengan persetujuan KUA. “Rata-rata masyarakat Asakota memilih opsi ketiga,” tandasnya. (GA. 003*)

















