Gardaasakota.com.-Gubernur dan Pimpinan DPRD NTB akhirnya menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 pada saat rapat Paripurna DPRD NTB yang digelar Rabu 17 September 2025 diruang rapat Gedung Rinjani Kantor Gubernur NTB.
Kesepakatan KUA PPAS ini selanjutnya akan dijadikan dasar dalam pembahasan Rancangan APBD Perubahan TA 2025.
Rapat Paripurna DPRD NTB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD NTB dan dihadiri oleh anggota DPRD NTB, Forkopimda serta perwakilan dari OPD lingkup Pemprov NTB.
Saat menyampaikan sambutannya, Gubernur NTB, H Lalu Muhamad Iqbal, mengungkapkan rancangan perubahan KUA dan PPAS TA 2025 telah tertuang dalam struktur yang telah dibahas dan disepakati bersama terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Adapun rinciannya yakni Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp6,48 Trilyun lebih. Terjadi kenaikan sebesar 2,52 persen dibandingkan dengan APBD Murni 2025 yang sebesar Rp6,39 Trilyun lebih.
Adapun rinciannya sebagai berikut PAD dianggarkan sebesar 11,90 persen, yang semula pada APBD Murni 2025 sebesar Rp2,51 Trilyun lebih menjadi sebesar Rp2,80 trilyun lebih.
Pendapatan Transfer dianggarkan turun sebesar 3,08 persen, yang semula pada APBD Murni 2025 sebesar Rp3,60 trilyun lebih, menjadi Rp3,49 trilyun lebih.
Sementara Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah direncanakan turun sebesar 13,35 persen dari APBD Murni 2025 sebesar Rp210 Milyar lebih, menjadi sebesar Rp182 Milyar lebih.
Pada pos Belanja Daerah direncanakan dianggarkan sebesar Rp6,49 Trilyun lebih, ada penambahan sebesar Rp294 Milyar lebih, bertambah dari belanja daerah pada APBD Murni 2025 yang nilainya sebesar Rp6,23 trilyun lebih atau sebesar 4,25 persen.
Pembiayaan Daerah dalam rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 terdapat defisit anggaran sebesar Rp6,87 Milyar. Defisit belanja ini ditutupi dengan penerimaan pembiayaan sehingga defisitnya nol atau berimbang
“Melihat postur APBD Perubahan menunjukan keseimbangan yang dibangun dengan asumsi pendapatan yang sangat realistis sehingga tidak ada resiko utang bawaan ke tahun anggaran 2026 karena itu Pemerintah Provinsi menyampaikan ucapan terimakasih yang sedalamnya atas sikap suportif dan konstruktif dari Dewan yang turut menyehatkan postur APBD dengan dalil postur dibangun atas dasar yang realistis,” tandasnya. (GA. Ese*)




















