Gardaasakota.com.- Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukannya atas eks istri sirrinya seorang selebgram asal Batukliang Lombok Tengah inisial DQA. Namun oknum AH kembali berbuat manuver dengan melaporkan eks istrinya yang memberikannya satu orang putra ke Polresta Mataram.
Melalui tim kuasa hukumnya, AH justru menampik dirinya menjadi pelaku tindak kekerasan. Ia merasa dirinyalah yang menjadi korban kekerasan DQA.
Perasaan tidak bersalah oknum AH ini terang saja memantik reaksi dari DQA. Melalui Kuasa Hukumnya, Setyaningrum HS and Partners, mengungkapkan apapun dalil atau alasan yang disampaikan oleh oknum AH, fakta hukumnya justru memperlihatkan bahwa AH sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan atas saudari DQA.
“Itukan merupakan sebuah bukti bahwa apa yang didalilkan oleh saudara AH itu tidak berdasar dan cenderung mengada-ada. Kalau memang DQA yang melakukan tindakan penganiayaan dan kekerasan terhadap AH mestinya kasus itu tidak naik ketahapan penyidikan,” kata Kuasa Hukum DQA, Setyaningrum Hastutik Sutrisno, kepada wartawan, Jum’at 11 Oktober 2024.
Ia juga menampik penggiringan opini yang diduga dilakukan oknum AH atas permintaan ganti rugi yang diajukan oleh kliennya sebagai bentuk tindakan pemerasan.
“Permintaan ganti rugi merupakan respon atas permintaan damai yang dilakukan oleh oknum AH kepada DQA agar DQA mau mencabut laporannya. Yah wajarlah DQA mengajukan syarat-syarat damai Jadi harusnya saudara AH dapat memahami hal ini secara baik bukan malah menggiring opini yang tidak-tidak terhadap klien kami,” cetusnya.
Pihak DQA melalui kuasa hukumnya berencana akan melaporkan kembali oknum AH atas penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik ke pihak Polresta Mataram.
“Kami sudah mengantongi bukti-buktinya dan kami akan laporkan balik ke Polresta Mataram dalam waktu yang secepatnya,” timpalnya.
Ia berharap agar pihak Polresta Mataram dapat segera melakukan penahanan terhadap saudara AH agar bisa menjadi efek jera dan pelajaran kepada yang lain bahwa tindakan kekerasan terhadap perempuan itu merupakan extra ordinary crime yang harus ditangani secara extra ordinary juga.(GA. Im*)