Gardaasakota.com.- Kuasa Hukum Jaidin, Setyaningrum Hastutik Sutrisno dan M Rofikin, melaporkan Oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satu sekolah dasar (SD) inisial BS ke Polresta Mataram.
Oknum BS dilaporkan karena diduga menipu kontraktor Jaidin dengan modus menjanjikan proyek sekolah.
Kepada sejumlah wartawan Kuasa Hukum Jaidin, Setyaningrum Hastutik Sutrisno menuturkan, kliennya bertemu dengan BS di salah satu hotel di Mataram, Juni 2022.
Pada pertemuan itu, keduanya diduga membahas sejumlah proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB). “Korban dan BS sudah saling kenal sejak 2019. BS juga dikenal orang dalam (Dikbud NTB),” ungkap wanita yang disapa Ningrum, Rabu (13/11).
Saat itu, BS menawarkan pengerjaan proyek rehabilitasi ruang kelas dan toilet di SMAN 1 Kempo, SMAN 2 Sanggar, SMA IT Ranggo. Setelah ditelusuri, ternyata proyek-proyek tersebut memang ada di Dikbud NTB.
“Memang betul paket itu bukan paket fiktif, paket aktif. Disetujuilah oleh korban,” ujarnya.
BS pun meyakinkan bisa mengamankan paket proyek tersebut akan dikerjakan korban. Namun BS meminta terlebih dahulu pembayaran fee secara full sebesar 15 persen dari nilai proyek tersebut.
“Karena proyek belum ada kepastian bakal dikerjakan oleh korban, akhirnya dicicil, sehingga total uang yang diserahkan ke BS sebesar Rp 132 juta,” katanya.
Sayangnya, setelah uang disetor, BS diduga tidak menepati janjinya. Hingga sekarang, paket proyek yang dijanjikan tak kunjung dikerjakan korban.
Parahnya lagi, proyek-proyek tersebut malah dikerjakan orang lain. “Hanya dijanji-janjikan saja. Sudah dua tahun, dari Juni 2022 sampai 2024 sekarang belum ada kepastian. Setiap ditagih BS selalu berjanji. Proyek itu sudah selesai dan dikerjakan orang lain,” ujarnya.
Karena merasa ditipu, korban memutuskan untuk menyeret BS ke ranah hukum. “Saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Mataram dan korban sudah dimintai keterangan. Kami laporkan 1 November lalu dan korban sudah diklarifikasi Selasa (13/11),” tandasnya.
Oknum BS yang dikonfirmasi wartawan terkait dengan adanya pelaporan ini di nomor Whatsapp-nya belum memberikan tanggapan.
Sementara, Kanit Harda Satreskrim Polresta Mataram Iptu Kadek Angga Numbara membenarkan adanya laporan tersebut. “Penanganannya sudah masuk tahap penyelidikan,” katanya singkat. (**)