Gardaasakota.com.-Pemanfaatan area atau Kawasan bendungan sebagai salah satu Kawasan ekonomi masyarakat merupakan suatu hal yang lazim terjadi di negeri ini. Di banyak bendungan yang dibangun oleh pemerintah di negeri ini, ada banyak area atau Kawasan bendungan yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menjadi kawasa ekonomi yang dapat membantu peningkatan ekonomi masyarakat sekitarnya.
Namun, tidak halnya yang terjadi di area atau di Kawasan sekitar bendungan Meninting Lombok Barat. Sejumlah warga Desa Dasan Geria Lingsar yang dikomandani oleh Kepala Desa Dasan Geria, Fahrul Azis, mendatangi Kantor DPRD NTB dan mengadukan adanya pelarangan bagi warga untuk memanfaatkan area di sekitar bendugan untuk berjualan, Kamis 23 Oktober 2025.
“Melalui Surat Resmi tertanggal 16 September 2025, warga dilarang berjualan di sekitar area Kawasan bendungan. Atas dasar itulah kami mengadukan hal ini ke DPRD NTB untuk melakukan mediasi terhadap adanya pelarangan ini,” kata Fahrul Azis mewakili warga.
Keberadaan bendungan yang dibangun melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) senilai Rp1,4 Triliun tersebut mestinya bisa memberi aspek kemanfaatan ekonomi bagi warga sekitar. Apalagi menurut Kades Dasan Geria, warga disekitar itu merupakan warga yang terdampak dari adanya kebijakan pembebasan lahan.
“Warga yang terdampak langsung kebijakan pembebasan lahan harusnya bisa memanfaatkan areal tersebut untuk aktivitas ekonomi mereka sebagai pengganti mata pencaharian mereka yang hilang dan menjadi sumber aktivitas ekonomi baru bagi mereka. Bukannya diberikan surat pelarangan,” keluhnya.
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara I menurut Fahrul melarang warga berjualan sementara di sekitar Kawasan bendungan Meninting dikarenakan masih melakukan kajian bersama dengan instansi terkait lainnya terkait dengan penataan Kawasan tersebut.
“Jadi pelarangan itu bersifat sementara sembari menunggu adanya hasil kajian dari BBWS NT1 beserta instansi lainnya terkait dengan prioritas penataan Kawasan yang lebih layak bagi masyarakat,” terang Fahrul seraya menyebutkan alasan BBWS NT1 melarang sementara aktivitas warga yang berjualan diarea tersebut.
Kehadiran mereka pun disambut oleh Pimpinan Komisi IV DPRD NTB, Hasbulah Muis, dan anggota Komisi IV, Suharto.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Kades Dasan Geria bersama warganya tersebut, Komisi IV DPRD NTB mendorong BBWS dan Instansi terkait lainnya untuk segera mendapatkan Solusi terbaik bagi warga masyarakat sekitarnya.
“Kami berharap agar penataan Kawasan bisa dilakukan dengan baik dan bisa memberikan Solusi terbaik bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan secara ekonomi area atau Kawasan tersebut menjadi Kawasan yang bisa memberikan manfaat ekonomi juga bagi masyarakat sekitar,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD NTB, Hasbulah Muis.
Komisi IV juga menekankan pentingnya mencari solusi yang seimbang antara kepentingan penataan kawasan dan keberlangsungan ekonomi warga sekitar.
“Kami mendorong adanya komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah, BWS, dan masyarakat, agar kebijakan pengelolaan kawasan bendungan dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan dampak sosial ekonomi bagi warga,” ujarnya.
Sementara anggota Komisi IV DPRD NTB, Suharto, menekankan pentingnya BBWS untuk lebih meningkatkan peran sosialisasinya terhadap setiap kebijakan yang dihasilkan kepada masyarakat guna menghindari munculnya kesalahpahaman terhadap adanya kebijakan pelarangan sementara aktivitas berjualan di Kawasan terrsebut.
“Itulah pentingnya adanya sosialisasi agar tidak muncul kesalahpahaman yang bisa berdampak pada hal yang tidak kita inginkan bersama. Selain adanya pelarangan sementara, masyarakat juga harus diberikan Solusi alternatif yang bisa dijadikan sebagai Solusi bagi masyarakat. Dan yang lebih penting lagi selain sosialisasi adalah memberikan edukasi terkait dengan aspek pemanfaatan lainnya seperti menjadikan Kawasan itu sebagai Kawasan wisata desa,” tandasnya. (GA. Im*)




















