Bima, Garda Asakota.-Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kabupaten Bima Senin (25/3/2024) dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bima Akhir Tahun Anggaran 2023 dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhammad Aminurlah, SE, berlangsung Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Bima.
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE.M.IP, memaparkan pelaksanaan APBD Kabupaten Bima 2023 berdasarkan realisasi per tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.853.277.733.180,51 atau 96,89 persen, dari target Rp1.912.844.180.878.
Pada aspek pendapatan, yang terbagi dalam tiga komponen yaitu PAD yang ditargetkan Rp175,4 milyar dan terealisasi sebesar Rp159,6 milyar atau 91 persen. Komponen lain adalah pendapatan Transfer yang ditargetkan sebesar Rp1,73 triliun dan terealisasi sebesar Rp1,69 Triliun atau atau 97,51 persen.
“Demikian halnya lain-lain pendapatan daerah yang sah, ditargetkan sebesar Rp3,83 milyar dan terealisasi sebesar Rp3,27 m atau 85,33 persen,” papar Bupati di hadapan Rapat Paripurna yang turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Yasin, S.Pd.I.M.M.Inov dan Dra.Hj.Nurhayati, MM.
Sementara pada sisi belanja daerah yang dialokasikan sebesar Rp1,94 triliun dan terealisasi sebesar Rp1,85 triliun atau 95,34 persen.
Komponen belanja tersebut mencakup belanja Operasi yang dialokasikan sebesar Rp1,39 triliun dan terealisasi sebesar Rp1,32 triliun atau 94,61 persen. Belanja Modal, dialokasikan sebesar Rp251,3 milyar dan terealisasi sebesar Rp240,3 milyar atau 95,65 persen.
Komponen lainnya adalah Belanja Tidak Terduga, dialokasikan sebesar Rp3,5 milyar dan terealisasi sebesar Rp. 1,77 milyar atau 50,64 persen, serta Belanja Transfer, dialokasikan sebesar Rp289,9 milyar dan terealisasi sebesar Rp287,4 milyar atau 99,12 persen.
Pada Kebijakan pembiayaan daerah yang diarahkan pada Penerimaan Pembiayaan daerah pada Tahun 2023 sebesar Rp30,7 milyar dan terealisasi Rp29,9 atau 97,58 persen serta Pengeluaraan Pembiayaan sebesar satu milyar rupiah dan terealisasi satu milyar rupiah 100 persen.
Belanja tersebut direalisasikan pada 17 Urusan yang menjadi kewenangan, 4 urusan pilihan dan 5 urusan penunjang.
Demikian penjelasan Bupati Bima dihadapan anggota DPRD, para Pejabat Eselon II dan Eselon III yang menghadiri Rapat Paripurna tersebut. (GA. 212*)