Gardaasakota.com.-Lurah Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima menunjuk Utuh Suparto, SH.MH, sebagai Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kelurahan, berdasarkan SK Nomor 16/2025. Langkah ini menjawab kebutuhan warga yang kerap tersandung persoalan hukum, terutama di bagian timur kelurahan.
“Kepercayaan ini akan kujalankan dengan amanah dan tanggung jawab,” kata Utuh Suparto. Posbakum akan berkoordinasi intensif dengan Lurah dan, yang paling penting, layanan pendampingan hukumnya GRATIS,” ucap Utuh Suparto, Kamis (11/12/2025).
“Jadi saya tegaskan lagi, Posbakum Kelurahan dalam menjalankan tugasnya tidak memberlakukan biaya apapun kepada warga selama proses pendampingan hukum yang diberikan, semuanya gratis,” timpalnya.
Lurah Jumardin, S.Sos, menyebut penunjukan ini mendesak, sesuai perintah kementerian. Sosialisasi sudah dilakukan bersama RT/RW. Harapannya, warga yang menghadapi hukum bisa lapor ke kelurahan dulu agar ditindaklanjuti Posbakum.
“Sesuai dengan perintah Kementerian terkait maka menimbang bagian timur Kelurahan Jatiwangi kerap kali berhadapan dengan hukum maka ditunjuklah Pak Utuh Suparto sebagai Ketua Posbakumnya,” tandasnya. (GA. 003*)

















