Sekda NTB, H.Lalu Gita Ariadi, M.Si dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Prov. NTB, Gde Putu Aryadi, saat mengikuti Vicon, Rabu (04/08/21) di Ruang Rapat Sekda.
Mataram, Garda Asakota.-
Sebanyak 70 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia akan dipulangkan secara bertahap dan 1.364 termasuk dalam kelompok rentan.
Tingginya angka pemulangan ini dipengaruhi karena adanya peningkatan Covid 19 di Negara Malaysia, sehingga sejak Bulan Juni 2021 lalu Pemerintah setempat menetapkan status Lockdown, diikuti krisis ekonomi dan krisis politik,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Prov. NTB, Gde Putu Aryadi usai mendampingi Sekda NTB, H.Lalu Gita Ariadi, M.Si mengikuti Vicon bersama Dubes RI untuk Malaysia Harmono, BP2MI, Dirjen. Pelindungan WNI Kemenlu, Deputi Kemenko PMK, Pejabat Imigrasi dan Sekda Provinsi Daerah-Daerah Demarkasi Pemulangan PMI, membahas persiapan penanganan ketibaan WNI repatrian dan deportan dari Malaysia, Rabu (04/08/21) di Ruang Rapat Sekda.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Dubes Harmono, bahwa sejak penerapan lockdown oleh pemerintah Malaysia sejak bulan Juni lalu, telah berdampak pada terhentinya aktivitas perekonomian dan timbulnya krisis ekonomi, bahkan krisis politik. Para PMI kitapun menghadapi dilema, karena tidak bisa bekerja. Terlebih PMI yang non prosedural, mereka berhadapan dengan persoalan-persoalan hukum.
Menurutnya Data dari Kementrian luar, kata Aryadi bahwa terhitung sejak tanggal 1 Januari-20 Juli 2021 PMI yang telah dipulangkan sebanyak 50.482 orang, dengan Skema Pemulangan Repatriasi sebanyak 47.419 dan Deportasi sebanyak 3.063 orang. Jumlah PMI asal NTB yang telah dipulangkan sebanyak 16.160 orang dengan negara penempatan Malaysia sebanyak 11.454 orang.
Jalur Pemulangan PMI terbagi menjadi 3 jalur, Yaitu Jalur Darat, Jalur Laut dan Jalur Udara. Jalur Laut sebanyak 13.748 (27,23%), Jalur Darat sebanyak 22.651 (44,87%), dan Jalur Udara sebanyak 14.083 (27,90%). “PMI/WNI yang bermasalah dan telah selesai menjalani hukuman inilah yang akan dideportasi oleh Pemerintah Malaysi dan,proses pemulangannya dikelola oleh Pemerintah. Terdapat informasi formal bahwa Malaysia siap mendeportasi 1.180 WNI menuju Batam, namun untuk kepastian deportasi dan waktunya masih terus didalami,” tambahnya.
Lebih lanjut, Aryadi menjelaskan pemerintah memiliki Program Rekalibrasi Pulang (Pemutihan), yaitu semua pengurusan pemulangan PMI dipermudah dan PMI bisa mengatur kepulangannya sendiri. Program Rekalibrasi Pulang ini dilaksanakan dari Bulan Juli-Desember 2021. “Kondisi ekonomi Malaysia yang menurun menyebabkan banyak PMI yang kehilangan pekerjaan sehinggan mereka tidak memiliki akses terhadap jaring pengamanan sosial. Jadi, PMI memilih pulang melalui Program Rekalibrasi Pulang ini,” ujar Mantan Kadis Kominfotik Prov.NTB.
Pada kesempatan itu, Dirjen. Protokol dan Konsuler Kemenlu RI Andi Rachmianto dalam Viconnya menjelaskan Titik-titik ketibaan PMI untuk Jalur Udara melalui Jakarta, Medan, Surabaya, Lombok, untuk Jalur Laut melalui Batam, Tanjung Pinang, Dumai, Nunukan, dan untuk Jalur Darat melalui Pontianak dan Sambas. Dalam proses pemulangan tersebut, pemerintah harus menyiapkan beberapa hal, antara lain: lokasi karantina dan kapasitas yang memadai, Tes PCR dan vaksinasi.
Lebih lanjut, Andi menambahkan perlunya beberapa antisipasi di titik-titik Ketibaan di Indonesia, seperti kesiapan daerah dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan, perlu diverifikasi titik ketibaan dan pengaturan jadwal dan jumlah untuk menghindari penumpukan dan membebani daerah, dapat dipertimbangkan interval antar deportasi selama 10 hari (mengacu pada ketentuan karantina 8 hari), serta perlunya penguatan koordinasi untuk penanganan karantina, tes PCR dan vaksinasi, juga pencatatan dan pendataan para WNI/PMI. (**)