Mataram, Garda Asakota.-Muhammad Maqdis (MM) pada akhirnya memberikan kesaksian di sidang perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa lingkup Pemkot Bima yang menyeret terdakwa H Muhammad Lutfi (HML) Walikota Bima 2018-2023 di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (18/3/2024).
Mantan ipar dari isteri terdakwa HML ini pada awalnya mengakui bahwa di perusahaan PT RJK (Risalah Jaya Konstruksi) ia memegang posisi sebagai Kepala Cabang wilayah Kota Bima, sedangkan di Kabupaten Bima dipegang oleh Rohficho Alfiansyah (AL) sebagai Kepala PT RJK Cabang Kabupaten Bima.
“Adapun Direktur Utama dari PT Risalah Jaya tersebut, Jamal Abdul Naser, kakak kandung saya,” ungkap Maqdis.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi Rohficho ada lebih dari lima paket proyek di Pemkot Bima selama tahun 2019 dikerjakan atas nama PT RJK Cabang Kabupaten Bima yang diduga dipinjam pakai oleh Maqdis?.
Untuk urusan itu, saksi menyebut Rohficho lah yang lebih tahu karena merupakan Kepala Cabang PT RJK Kabupaten Bima yang mengerjakan proyek di Kota Bima.
“Semuanya ditangani Rohficho baik itu secara administrasi maupun dokumennya. Saya sendiri nggak pernah tahu pak,” akunya.
Maqdis dalam kesaksiannya, Jumat (22/3/2024) menepis tudingan dari Rohficho tersebut. Dia justru tidak mengetahui item proyek apa saja yang dikerjakan Rohficho melalui PT RJK Kabupaten Bima di Pemkot Bima selama tahun 2019, termasuk adanya perusahaan pinjam bendera, ia sama sekali tidak mengetahuinya.
“Saya kurang tahu pak, yang lebih tahu Rohficho karena dia kepala cabang (RJK) Kabupaten Bima,” akunya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.
Meski begitu, Maqdis mengaku pada awalnya pernah diberitahu oleh Rohficho yang mengutarakan keinginannya untuk mengikuti tender di Kota Bima melalui PT RJK.
Namun setelah Rohficho mendapatkan beberapa paket pekerjaan, Maqdis tidak pernah mendapatkan laporan dari Rohficho.
Beberapa waktu kemudian pada saat pekerjaan berjalan, baru ia mengetahuinya. “Saya tahu pada saat Rohficho meminta saya memasukan material,” akunya.
Maqdis mengaku dalam pekerjaan yang didapat Rohficho melalui PT RJK, kapasitasnya hanya penyuplai material saja.
“Dia memberi saya DP, kemudian saya mendrop materialnya 100 persen,” akunya. Namun sayangnya, dalam persidangan itu Maqdis tidak bisa menunjukan bukti-bukti droping bahan dari dirinya ke PT RJK.
Maqdis mengaku uang pengembalian DP diberikan Rohficho secara tunai di rumah maupun di kantornya, kemudian uang dari pembayaran itu saksi masukan lagi ke rekening PT RJK, kadang juga ke rekening pribadinya.
Kenapa pada saat itu tidak langsung dimasukan saja ke dalam rekening PT RJK?, tanya Jaksa. “Yah terserah dia pak, dia mau tarik atau transfer,” cetus saksi.
Sebagai penyuplai bahan material di beberapa pekerjaan, Maqdis pun membenarkan pernah mendrop bahan material untuk beberapa pekerjaan yang juga dikerjakan PT RJK seperti jalan lingkungan Oi Fo’o 2, jalan Nungga Toloweri cs, dan jalan lingkungan perumahan Oi Fo’o 1, khusus pekerjaan ini saksi menjadi penjamin hutang material koral ke Amsal Sulaiman untuk Nawir.
Kemudian pekerjaan lain yang ia drop beberapa materialnya yakni jalan lingkungan perumahan Jatibaru, listrik dan PJU perumahan Oi Fo’o 2 (suplai lampu), listrik PJU perumahan Oi Fo’o 1, pengadaan listrik dan PJU Perumahan Jatibaru, lampu jalan Kota Bima, jaringan perpipaan, rehabilitasi DI Rontu, dan pengadaan kendaraan dinas roda empat di Dinas Pemberdayaan dan KB Kota Bima.
“Pengadaan mobil itu saya yang membeli mobilnya, sampai sekarang sisa uang saya belum dikembalikan sama pak Edi Salahuddin dan Rohficho.
Semua saya yang kerjakan, saya beli mobil KB itu di Surabaya karena diminta bantuan sama pak Edi Salahuddin,” akunya seraya mengakui bahwa dia sendirilah yang menandatangani PO di Dealer Mobil Surabaya. “PO dua kali, saya bayar lunas,” katanya.
Sementara itu, menjawab pertanyaan JPU terkait dengan sumber modal Rohficho saat menangani pekerjaan proyek PT RJK? Maqdis mengakui bahwa Rohficho ini mengharapkan dirinya mensuplai material 100 persen dan kemudian Rohficho akan membayar hutang modal itu kepada dirinya lewat termin proyek.
Berarti modalnya dari saudara 100 persen? “Tidak juga sih pak, hanya beberapa,” timpal pria yang mengaku sudah resmi bercerai dengan Nafilah, adik dari isteri terdakwa HML ini.
Tadi saudara aksi awal mulanya menunjuk Rohficho karena dia orang baik dan bisa dipercaya, kenapa pekerjaan baru dimulai kok tidak ada komunikasi dengan saudara?. “Kan bukan urusan saya itu pak,” tuturnya.
Kalau memang itu bukan urusan saudara, kenapa mendukung pekerjaan Rohficho?. “Kan itu lain pak, urusan material saja,” kata saksi.
Apa benar terkait tukang saudara saksi pernah minta bantuan Rizal Alfriansyah (Kepala Worshop)?, kenapa percaya Rizal? pembayaran sewa alat, pembayaran material, bahkan minta bantuan Rizal mencarikan bahan bahan?
Kenapa sedetail itu mau membantu pekerjaan Rohficho?. Saksi menegaskan bahwa ia besar dari dunia Kontraktor, tentu memiliki tanggungjawab tinggi. “Jadi, saya juga ingin orang itu puas dengan pelayanan kami,” sahutnya datar.
‘Kan jasa saudara cuman drop material, bukan mengurusi semua yang di lapangan, apa Rohficho istimewa bagi anda?, balas Jaksa. “Tidak juga, kan dia sendiri yang punya proyek,” tandas Maqdis. (GA. Tim*)