Menang di MK, Paslon MAN-FERI Bersyukur, Ajak Masyarakat Rajut Kembali Persaudaraan dan Kebersamaan

Paslon MAN FERI didampingi masing masing isteri tercinta.

Gadaasakota.com.-Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan oleh pasangan Rum-Inah (Amanah) terhadap hasil Pilkada Kota Bima provinsi NTB dengan nomor registrasi 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Menanggapi putusan ini, Walikota dan Wakil Walikota Bima terpilih, H A Rahman H Abidin, SE dan Feri Sofiyan, SH (MAN-FERI) menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT dan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada dirinya dan Feri Sofiyan untuk memimpin Kota Bima selama lima tahun ke depan.

“Alhamdulillah hasil putusan MK permohonan dari pemohon ditolak, ini menandakan bahwa selesailan sudah tahapan dari proses Pilkada Kota Bima. Bapak dan ibu, ini adalah kemenangan milik semua masyarakat Kota Bima, mari kita bersyukur,” ungkap Walikota Bima terpilih, H A Rahman H Abidin, menanggapi putusan dismissal PHPU Kota Bima yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa malam di Jakarta (4/2/2025).

Aji Man atas nama MAN-FERI menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh simpatisan, pendukung dan seluruh elemen masyarakat Kota Bima yang sudah mengikuti proses ini dengan sabar hingga keluarnya putusan final dan mengikat dari MK pada Selasa malam.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat agar merajut kembali persaudaraan dan kebersamaan dalam membangun Kota Bima tercinta.

“Kalau kemarin kita masih berselisih, maka pada hari ini selesailah sudah. Mari kita rajut kembali kebersamaan dengan bersama kita bangun Kota Bima, Kota yang sama sama kita cintai ini.

InsyaAllah dengan doa seluruh masyarakat Kota Bima, dengan kebersamaan kita semua, kami yakin dan percaya apapun tantangannya kita akan mampu membawa Kota Bima seperti apa yang kita harapkan dan impikan bersama, Kota Bima yang maju dan Kota Bima yang bermartabat,” ajaknya.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Bima, ini adalah kemenangan kita bersama, kemenangan seluruh masyarakat Kota Bima,” timpalnya lagi.

Seperti diketahui, MK telah membacakan putusan gugatan Pilkada Kota Bima 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima nomor urut 2, Rum-Inah. Hasilnya, MK dengan tegas menolak gugatan pasangan dengan jargon Amanah tersebut.

Dengan begitu, pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima nomor urut 1, MAN-FERI yang unggul perolehan suara di Pilkada Kobi 2024 akan segera ditetapkan KPU Kota Bima sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bima terpilih periode 2025 – 2030, yang selanjutnya akan dilantik Presiden RI, Prabowo Subianto di Jakarta tanggal 20 Februari 2025. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page