Menangkan Perkara Nomor 135, Kuasa Hukum Pimpinan DPRD NTB Siap Hadapi Upaya Hukum Banding M Fihirudin

Tim Kuasa Hukum Pimpinan DPRD NTB, M Imam Zarkasih, dan rekan yang tergabung dalam International Law Firm Lombok saat menggelar konferensi pers pada Sabtu lalu di Mataram.

Gardaasakota.com.- Kuasa Hukum Pimpinan DPRD NTB, M Imam Zarkasih, menegaskan siap menghadapi upaya hukum dari Direktur Logis NTB, M Fihiruddin baik itu upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dalam perkara nomor 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr tanggal 15 November 2024 yang memenangkan Pimpinan DPRD NTB.

“Kami siap menghadapi apapun upaya hukum yang akan dilakukan oleh pihak penggugat,” tegas Imam Zarkasih yang hadir bersama rekan-rekan lawyer yang tergabung dalam International Law Firm Lombok saat menggelar konferensi pers pada Sabtu lalu di Mataram.

Ia menegaskan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram terkait perkara Nomor 135/pdt/ptg/2024 yang memenangkan pihak DPRD NTB dan menyatakan menolak gugatan penggugat Fihiruddin dikarenakan dalam pertimbangan Majelis Hakim yang mengadilinya jika dikaji maka akan nampak jelas bahwa tidak ada satu pun putusan yang menyatakan laporan DPRD terhadap Fihiruddin merupakan suatu laporan palsu, keterangan palsu maupun saksi palsu ataupun permufakatan jahat.

“Dan terkait dengan laporan yang dilakukan oleh ibu Isvie selaku Ketua DPRD NTB itu dilindungi oleh Undang-undang yaitu Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 pasal 10 atas perubahan Undang- undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban,” cetusnya.

Undang-undang tersebut menurutnya pada intinya berbunyi bahwa baik pelapor, saksi maupun korban yang mengetahui adanya suatu tindak pidana itu tidak dapat dipidana atas laporan tersebut.

“Mungkin itu saja intinya sehingga terhadap gugatan saudara Fihiruddin itu ya akhirnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan pada Perkara 135 tersebut,” tegasnya.

Ia juga menegaskan jika mengkaji isi putusan tersebut, sangat diperlukan asas kehati-hatian dalam melakukan upaya hukum agar perkaranya tidak ditolak oleh Majelis Hakim.

Gugatan Fihiruddin terhadap Ketua DPRD NTB ini berawal dari tidak terbuktinya laporan pidana yang diajukan Ketua DPRD NTB sehingga Fihiruddin dinyatakan bebas tidak bersalah dalam melakukan tindakan pidana pencemaran nama baik lembaga.

“Awalnya ini ranah pidana karena tidak terbukti dan menganggap laporan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sehingga digugat 105 miliar dan menjadi gugatan perdata,” ungkapnya.

Seharusnya ada lembaga lain yang menurut tafsiran hukum tim lawyer ini harus ditempuh oleh Fihiruddin yaitu lembaga pra peradilan namanya.

“Dan terkait gugatan yang diajukan itu sebenarnya sudah Daluarsa,” pungkasnya. (GA. Ese*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page