Gardaasakota.com.-Satu dari sekian banyak program pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima periode 2024-2029, H A Rahman H Abidin SE dan Feri Sofiyan SH (MAN-FERI) yakni Program PKH Daerah yang mengakomodir warga masyarakat yang belum tercover PKH Nasional.
Kata Feri dalam setiap kesempatan silaturahminya selalu menyampaikan setidaknya masih banyak warga Kota Bima yang tidak tercover PKH Nasional. Bagi mereka ini, kata dia, akan diakomodir dalam PKH Daerah MAN-FERI.
“Kami menemukan, masih ada warga yang memenuhi syarat mendapatkan PKH, tapi tidak terdata dalam PKH Nasional,” ungkap Calon Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH, di setiap kesempatan silaturahim.
Namun rupanya di tengah gencarnya MAN-FERI menyuarakan Program PKH Daerah yang pro rakyat ini, sebagian warga menuding ini program oplosan, bahkan dituding pembohongan publik.
“Tapi kami tetap tegak lurus meski di buli bahkan di cemooh, kami yakin program PKH Daerah ini bisa direalisasikan,” terang mantan Wakil Walikota Bima itu.
Feri menegaskan bahwa, pihaknya tidak pernah membantah bahwa PKH itu program Nasional yang menggunakan APBN. Namun yang maksud oleh MAN-FERI adalah warga Kota Bima yang belum tercover di PKH Nasional akan di akomodir dalam program PKH Daerah menggunakan APBD.
Dasar rujukannya apa?, secara rinci mantan Ketua DPRD Kota Bima menyebut Peraturan Menteri Sosial No 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan,
Pasal 57. Sumber pendanaan PKH berasal dari, anggaran pendapatan dan belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, anggaran pendapatan dan belanja daerah. kabupaten/kota; dan, sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 6 Keluarga Penerima Manfaat PKH berhak mendapatkan, bantuan sosial PKH, pendampingan PKH, pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial; dan program bantuan komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
PKH MARI, diarahkan pada Pemberdayaan dan perlindungan masyarakat, pemberian sarana prasarana usaha bagi masyarakat miskin kota, menciptakan sistem distribusi bantuan social secara non tunai melalui “Voucher Belanja Keluarga Miskin”, bantuan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah, untuk menjaga kesejahteraan rakyat.
“Ini adalah regulasi yang jadi rujukannya dan kita tidak boleh main main dalam menyusun APBD, kita harus melakukan harmonisasi dan sinkronisasi antara APBN, APBD 1 dan APBD 2.
Semua harus linear dan kami paham soal itu, kamipun sudah pelajari dan telaah soal PKH Daerah ini,” pungkas Ketua DPD PAN Kota Bima ini. (GA. 003*)