Nasib Pengajuan Hak Interpelasi DAK Dipertanyakan Saat Paripurna Dewan, Isvie: Akan Segera Diagendakan

Suasana jalannya rapat paripurna DPRD NTB yang digelar Jum'at 11 April 2025.

Gardaasakota.com.- Anggota DPRD NTB, M Nashib Iqroman, mempertanyakan nasib pengajuan hak interpelasi DAK yang diajukan oleh 14 orang pengusul sejak Januari lalu.

“Sudah sangat lama sejak kami pengusul interpelasi menyampaikan ke pimpinan. Namun sampai saat ini belum juga dilakukan pengambilan keputusan,” kata politisi Partai Perindo ini saat menginterupsi jalannya paripurna DPRD NTB, Jum’at 11 April 2025.

Mantan jurnalis ini mengaku mempertanyakan soal itu karena mengetahui komitmen Gubernur NTB yang ingin melakukan pembenahan infrastruktur fasilitas di DPRD.

Tentu hal itu menurutnya harus sejalan juga dengan komitmen anggota Dewan dalam menjalankan tupoksi pengawasan.

“Tentu kita malu akan mendapatkan fasilitas tetapi tidak menjalankan hal-hal yang menjadi kewajiban kita. Karena apa yang sudah kita lakukan dalam proses kemarin yakni saat pembacaan surat Interpelasi dan dilanjutkan dengan pembacaan surat Fraksi yang menolak itu menurut kami tidak sesuai dengan prosedur karena harus diputuskan di dalam paripurna,” kritisnya.

Ia mengaku heran karena sudah ada lima (5) fraksi yang menyatakan penolakan meskipun dinilainya tidak melalui prosedur, akan tetapi pelaksanaan sidang paripurna pengambilan keputusan terhadap hak interpelasi itu tidak kunjung dibuka.

“Ya dibuka saja sidangnya. Supaya kita ditolak tapi sesuai prosedur itulah wujud dan komitmen kita dalam melaksanakan good government yang sesuai juga dengan semangat gubernur,” kata pria yang akrab disapa Acip ini.

Ia khawatir jika sidang paripurna intetpelasi tidak kunjung dilakukan, maka akan dianggap sebagai anggota Dewan yang tidak memiliki komitmen serta tidak memiliki semangat untuk melaksanakan azas dan prinsip-prinsip good goberment.

Menjawab interupsi, Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, menyampaikan ucapan terimakasihnya karena telah mengingatkan Pimpinan untuk mengagendakan usulan paripurna penganbilan keputusan hak interpelasi.

“Karena itu, sesungguhnya pimpinan sudah tadi membahas melalui rapat fraksi dulu baru diagendakan dalam badan musyawarah. Tapi kalau memang mau cepat musyawarah, kami akan minta badan musyawarah untuk mengagendakan pada rapat berikutnya yang kita jadwalkan tanggal 21,” tandasnya seraya menutup jalannya paripurna.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 14 anggota Dewan mengajukan hak interpelasi penggunaan DAK pada 14 Januari 2025 lalu.

Surat pengajuan hak interpelasi itu pun dibaca dihadapan paripurna pada Senin 03 Februari 2025.

Namun berbarengan dengan pembacaan surat pengajuan interpelasi itu, paripurna juga membacakan lima (5) surat masuk penolakan pengajuan hak interpelasi tersebut.

Ada pun lima (5) Fraksi yang menolak pengajuan hak interpelasi itu yakni Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi PKB, dan Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page