Ners Ijhul Beri Tanggapan Damai Terkait Kasus yang Viral di Media Sosial

Akademisi kesehatan dari STIKES Yahya Bima, Ners Ijhul.

Gardaasakota.com.-Kasus yang tengah viral di media sosial terkait dua individu, Irma Daniati dan Baba Lovi, mendapat banyak sorotan publik setelah muncul tuduhan penipuan serta bantahan dari pihak yang disebutkan.

Menanggapi dinamika yang berkembang, Ners Ijhul memberikan pandangan damai dan netral agar polemik ini tidak semakin melebar dan merugikan kedua belah pihak.

  1. Melihat Kasus Secara Jernih
  • Aspek Komunikasi & Psikososial

Menurut Ners Ijhul, persoalan yang kini menjadi konsumsi publik sebenarnya bersifat sangat personal. Dalam hubungan interpersonalbtermasuk hubungan berpacaranadalah hal umum apabila pasangan saling membantu, saling memberi perhatian, hingga memberi dukungan materi. Selama hal tersebut terjadi atas dasar suka sama suka, tanpa tekanan dan tanpa paksaan, maka interaksi tersebut masih termasuk dalam batas wajar hubungan manusia.

Namun, isu yang berkembang di media sosial kerap kali dipenuhi spekulasi dan narasi liar yang berpotensi mengaburkan fakta. Untuk itu, Ners Ijhul menyarankan:

  • Irma dapat memberikan klarifikasi jujur dan langsung untuk mengurangi kesalahpahaman.
  • Pihak Baba Lovi berhak menunjukkan bukti-bukti pendukung apabila merasa dirugikan, sepanjang dilakukan dengan cara yang elegan, tidak membuka data sensitif, dan tetap menjaga privasi.

Menurutnya, kedua pihak perlu memiliki itikad baik untuk meluruskan informasi, bukan memperpanjang konflik di ruang publik.

2. Aspek Hukum: Apakah Memberi Uang kepada Pacar Termasuk Pidana?

Terkait tuduhan penipuan yang berkembang, Ners Ijhul mengingatkan bahwa secara hukum, memberi uang kepada pacar tidak otomatis termasuk tindak pidana. Beberapa poin yang perlu dipahami masyarakat antara lain:

Tidak dianggap pidana apabila:

  • Pemberian dilakukan secara sukarela
  • Tidak ada unsur pemaksaan
  • Tidak terdapat janji palsu untuk menipu
  • Tidak ada rekayasa yang sengaja dibuat untuk merugikan pihak lain

Kasus seperti ini baru dapat masuk ke ranah pidana apabila unsur penipuan sesuai Pasal 378 KUHP terpenuhi, yaitu adanya tipu muslihat, rangkaian kebohongan yang disengaja, niat merugikan, serta mengakibatkan kerugian nyata.

Apabila unsur tersebut tidak terpenuhi, maka persoalan ini lebih tepat masuk ke ranah perdata, termasuk:

  • Perselisihan terkait wanprestasi, atau
  • Permintaan pengembalian uang apabila pemberian itu dianggap sebagai pinjaman.

Dengan demikian, masyarakat diminta tidak terburu-buru membuat kesimpulan mengenai “penipuan” tanpa dasar hukum yang kuat.

3. Ajakan Damai dan Penyelesaian Elegan

Ners Ijhul menekankan bahwa penyelesaian terbaik adalah tetap menjaga kehormatan kedua pihak melalui langkah-langkah yang damai, antara lain:

  1. Utamakan tabayyun, yaitu klarifikasi langsung, bukan opini publik.
  2. Berikan pernyataan jujur, baik dari pihak Irma maupun Baba Lovi, sesuai kronologi sebenarnya.
  3. Hentikan saling tuding di media sosial, karena itu tidak memberikan solusi.
  4. Tempuh penyelesaian kekeluargaan, bila masih memungkinkan.
  5. Bila kesepakatan tidak tercapai, jalur hukum dapat ditempuh, namun tetap dilakukan secara elegan dan tanpa mempermalukan pihak lain.

“Dalam situasi seperti ini, menjaga martabat diri dan nama baik jauh lebih penting daripada memenangkan opini publik,” ujar Dosen STIKES Yahya Bima ini.

Ia menegaskan bahwa setiap individu memiliki sisi baik, kekurangan, dan kesalahan. Yang dibutuhkan bukan saling menyalahkan, tetapi kedewasaan, kejujuran, dan komunikasi yang sehat.

Jika kedua pihak dapat membuka diri dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, maka persoalan ini dapat berakhir tanpa merugikan masa depan masing-masing. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page