Nilai Ekuitas PT Jamkrida NTB Syariah Belum Memenuhi Ketentuan, Komisi III Siap Back Up

Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi.

Gardaasakota.com.- Operasional PT Jamkrida Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Syariah terancam bakal dihentikan apabila perusahaan BUMD ini tidak mampu memenuhi ketentuan minimal ekuitas yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, mengungkapkan meski nilai ekuitas yang dimiliki PT Jamkrida NTB Syariah dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, namun hal ini belum sejalan dengan ketentuan minimal ekuitas yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Yaitu perusahaan penjaminan lingkup provinsi wajib memiliki minimal ekuitas sebesar Rp50 miliar. Dan fakta yang ada saat ini ekuitas Jamkrida NTB baru mencapai 39,818 miliar. Artinya masih ada kekurangan sekitar Rp11 miliar kekurangan yang harus dipenuhi untuk merealisasikan menimal ekuitas tersebut,” ungkap poltisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) utusan Daerah Pemilihan (Dapil) V Sumbawa dan KSB kepada wartawan Jum’at 18 Oktober 2024.

Untuk diketahui, PT Jamkrida NTB Syariah terancam operasional kegiatan usahanya disetop. Pasalnya, modal inti dan ekuitas dari PT Jamkrida NTB Syariah baru di angka Rp39 miliar. Sementara ketentuannya, ekuitas dan modal inti dari lembaga penjaminan daerah itu minimal Rp50 miliar dalam kurun waktu 5 tahun sejak operasional (berdiri, red).

Ancaman kegiatan usaha PT Jamkrida NTB Syariah bakal disetop pada akhir Desember, jika tidak bisa memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp50 miliar. Bahkan setiap dua bulan, sejak Agustus 2024, jika tidak ada keseriusan dari pemegang saham pengendali (PSP), dalam hal ini Pemprov NTB, maka secara berturur-turut setiap dua bulan, akan diberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 pada Desember 2024 mendatang.

“Terkait hal ini dan melihat dari sisi kinerja (Jamkrida) yang positif, kami (Komisi III DPRD NTB) siap membackup. Solusinya, kita bisa melakukan penambahan modal melalui inbreng (penyertaan modal aset). Nah, tanah kantor dan bangunannya itu sedang dilakukan apraisal,” jelas Sambirang Ahmadi.

“Artinya, tafsirannya bisa melampaui kekurangan itu. Yang pasti kami Komisi III DPRD NTB siap membackup sekaligus mendorong percepatan perubahan Perda (Peraturan Daerah) pernyataan modal teehadap PT Jamkrida. Solusi sudah ada, tinggal disegerakan untuk ditindak lanjuti saja. Dengan harapan semua menjadi baik,” terangnya.

Disisi lain, ia menilai kinerja PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTB Syariah patut diapresiasi. Dimana hal itu ditunjukan dengan gambaran kinerja dari tahun ke tahunnya trend mengalami peningkatan yang positif.

Baik dari sisi kinerja bisnis penjaminan ataupun keuangan. “Secara umum dari sisi kinerja (PT Jamkrida NTB Syariah) sangat positif. Dan kami mengapresiasi hal itu,” katanya memberi apresiasi.

Ia pun lantas mengungkapkan secara eksplisit gambaran kinerja Jamkrida NTB. Pertama, sisi kinerja bisnis penjaminan. Menurut Sambirang, jumlah terjamin yang di jamin oleh PT Jamkrida NTB Syariah terus mengalami peningkatan seiring dengan terus bertumbuhnya perusahaan.

“Dari tahun 2020 sampai dengan 2024 itu cukup baik. Hingga September 2024, Jamkrida telah memproduksi IJK (Imbal Jasa Kafalah) itu sebesar Rp61,88 miliar dan telah menjamin 4,7 triliun pembiayaan/kredit yang disalurkan oleh perbankan,” beber Legislator Udayana dari Dapil Sumbawa-KSB itu.

Tak hanya itu, Sambirang Ahmadi juga merincikan penjaminan dan klaim Jamkrida NTB selama lima tahun terakhir. “Sejak berdiri sampai dengan September 2024 perusahaan tersebut telah menjamin 85.453 UMKM dan telah menjamin pembiayaan UMKM sebesar Rp2,3 triliun. Jadi saya kira ini luar biasa, patut kita apresiasi,” ujarnya.

Dilanjutkannya, adapun dari sisi kinerja keuangannya. Menurut Sambirang Ahmadi, dari sejak berdiri Jamkrida telah membayar klaim Rp22,7 miliar dengan total 833 terjamin. “Kinerja aset Jamkrida NTB juga setiap tahun menunjukkan trend positif,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page