NTPW Desak Gubernur dan DPRD Jelaskan Secara Transparan Adanya Dugaan Pergeseran Anggaran

Juru Bicara NTB Transparancy And Policy Watch (NTPW), Baharudin Umar.

Gardaasakota.com.-Pemerintah Provinsi NTB ditengarai telah melakukan tiga kali pergeseran anggaran di Tahun Anggaran 2025 ini. Pada pergeseran anggaran ketiga ini ditengarai menyisir sejumlah program-program pokok pikiran Dewan senilai hampir Rp78 Milyar lebih.

Pro dan kontra pun mengemuka sejak adanya kebijakan terkait pergeseran anggaran tersebut. Pihak yang pro terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi melakukan pergeseran anggaran tersebut menyatakan langkah dan kebijakan Gubernur tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Sementara bagi yang kontra terhadap pergeseran anggaran tersebut menilai langkah Gubernur tersebut bertentangan dengan syarat pergeseran anggaran sebagaimana yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan yang ada.

Juru Bicara (Jubir) NTB Transparancy And Policy Watch (NTPW), Baharuddin Umar, menegaskan meski kebijakan pergeseran anggaran yang dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 khususnya pada pasal 164 Ayat 2. Namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh Kepala Daerah dalam melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan Perkada ini yaitu sebagaimana diatur dalam Permendagri 77 tahun 2020 pada Bab VI huruf D tentang Ketentuan Umum Pergeseran Anggaran huruf h mensyaratkan adanya kondisi mendesak atau perubahan prioritas Pembangunan baik ditingkat Nasional maupun daerah.

“Dua syarat itu menjadi syarat normatif dalam melakukan kebijakan pergeseran anggaran melalui perubahan Perkada,” ujar Jubir NTPW kepada wartawan, Selasa 22 Juli 2025.

Selain itu menurut NTPW, pergeseran anggaran itu juga harus diberitahukan kepada Pimpinan DPRD. Meski dalam ketentuan itu tidak ada norma yang mengatur terkait dengan kewajiban mendapatkan persetujuan Lembaga Dewan.

“Tapi paling tidak sesuai dengan Tata Tertib Dewan, maka pemberitahuan pergeseran anggaran dengan merubah Perkada ini, jika pemberitahuannya disampaikan secara tertulis maka Pimpinan Dewan harus membacakan surat tersebut secara terbuka kepada seluruh anggota Dewan sesuai dengan ketentuan Tatib Dewan. Lain cerita kalau pemberitahuan itu dilakukan secara lisan, tentu hal ini tidak dikenal dalam administrasi pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tegas Baharuddin.

Pergeseran anggaran melalui perubahan Perkada menurut NTPW dilakukan setelah melihat adanya kondisi mendesak atau setelah melihat adanya perubahan prioritas Pembangunan. Kedua syarat ini menurutnya harus diukur melalui adanya kajian yang komprehensif terhadap kondisi mendesak apa saja yang terjadi saat sekarang ini yang memerlukan adanya pergeseran anggaran tersebut dan perubahan prioritas Pembangunan apa saja yang menjadi dasar dari adanya pergeseran anggaran ini.

“Sementara dana yang ada di BTT aja untuk menanggulangi kondisi mendesak ini kabarnya masih ada dan belum habis dipergunakan. Sementara dari aspek perubahan prioritas Pembangunan, Pemerintah dan DPRD masih melangsungkan pembahasan RPJMD melalui Pansus. Ini maknanya, pemerintahan hari ini masih belum menetapkan prioritas pembangunannya yang tertuang dalam rancangan RPJMD,” ungkapnya.

NTPW khawatir jangan sampai pergeseran anggaran melalui perubahan Perkada ini ditengarai hanya sebagai alasan untuk ‘bagi-bagi uang rakyat’ saja jika pemerintah dan lembaga Dewan tidak bisa memberikan alasan yang rasional berdasarkan kajian komprehensif terhadap alasan dibalik dilakukannya pergeseran aggaran melalui perubahan Perkada ini.

“Kecurigaan itu hal yang wajar. Jangan sampai ada indikasi lain yang terselubung dari adanya pergeseran anggaran ini yang menyebabkan munculnya dugaan kerugian negara. Maka menjadi wajib bagi pemerintah untuk membuka dan menjelaskan hal ini kepada public secara transparan kepada masyarakat NTB,” pungkasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page