NTPW Sesalkan Gubernur Tidak Memproses Pengunduran Diri Plt Karo PBJ

Juru Bicara NTB Transparancy And Policy Watch (NTPW), Baharudin Umar.

Gardaasakota.com.- Juru Bicara NTB Transparancy And Policy Watch (NTPW), Baharudin Umar, sesalkan sikap Gubernur NTB, HL Muhamad Iqbal, yang tidak menindaklanjuti surat pengunduran diri Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) , Sadimin, yang diajukan pada 05 Mei 2025.

“Kami sesalkan sikap Gubernur tersebut. Padahal sikap Sadimin itu sudah sesuai dengan prinsip meritokrasi dan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghindari konflik interest dalam jabatan,” kata Bahar kepada wartawan Selasa, 24 Juni 2025.

Ia mengaku NTPW sudah melakukan langkah audiensi dengan Kadis PUPR NTB pada Selasa 24 Juni 2025 guna mengklarifikasi terkait dengan isu rangkap jabatan Kadis PUPR NTB dan Plt BPBJ.

“Dari audiensi itu terungkap bahwa Kadis PUPR sudah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Plt BPBJ sejak 05 Mei 2025,” ujarnya.

NTPW sendiri menilai penempatan Sadimin menjadi Plt BPBJ menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) dilarang merangkap jabatan sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (Kepala Lelang) dalam pengadaan Barang dan jasa pemerintah.

Larangan ini menurutnya bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dan memastikan proses pengadaan berjalan secara transparan dan akuntabel.

Alasan pelarangan tertuang secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi PNS, termasuk pejabat struktural seperti Kadis PU. Selain itu dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Uraian Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ), juga menegaskan bahwa Jabatan Fungsional PPBJ, yang termasuk dalam struktur pengadaan, tidak boleh dirangkap oleh pejabat struktural seperti Kadis PU.

Aturan pelarangan ini didasari atas dasar pertimbangan munculnya konflik kepentingan sebab Jabatan Kadis PU yang membawahi proyek-proyek konstruksi, sementara di sisi lain menjabat sebagai Kepala Lelang, dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Kadis PU berpotensi memengaruhi proses pengadaan untuk kepentingan proyek yang menjadi tanggung jawabnya, yang pada gilirannya dapat merugikan negara.

“Pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dengan adanya rangkap jabatan, sulit untuk memastikan bahwa proses lelang bebas dari tekanan dan intervensi dari pihak yang berkepentingan,” cetusnya.

Jika seorang Kadis PU tetap merangkap jabatan sebagai Kepala Lelang, tindakan tersebut dapat dianggap melanggar peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat berakibat pada sanksi disiplin bagi PNS yang bersangkutan, serta pembatalan proses pengadaan yang dilakukan jika terbukti ada penyimpangan.

“Makanya NTPW mendesak Gubernur NTB agar betul-betul menerapkan prinsip meritokrasi yang baik dengan menempatkan pejabat-pejabatnya sesuai dengan amanat dan ketentuan hukum yang berlaku dan segera menempatkan pejabat yang memiliki kecakapan dan kompeten untuk menjabat sebagai Kepala Biro PBJ,” tandasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page