Gardaasakota.com.-Laporan Hasil Kerja Pansus terhadap Pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bima Tahun 2025-2029 telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari didampingi Murni Suciyanti, Wakil Ketua DPRD.
Beberapa poin penting yang menjadi perhatian Pansus dalam dokumen RPJMD ini diantaranya Pansus menekankan pentingnya penanganan sampah sebagai prioritas utama dalam pembangunan daerah.
Pemerintah daerah diharapkan dapat mengimplementasikan pengelolaan sampah berbasis rumah tangga dengan menggunakan teknologi dan cara-cara terbaru.
Kemudian, Pansus mengusulkan pembangunan pasar induk di Kecamatan Woha dan pasar sentral di setiap kecamatan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan menekankan pentingnya mengoptimalkan pengelolaan sektor pariwisata dengan memberdayakan masyarakat lokal dan meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola potensi wisata.
Selain itu dalam sidang paripurna yang dihadiri Bupati Bima, Ady Mahyudi, Sekda Adel Linggiardi, Iwan Kurniawan, SE (Asisten II), Taufik, ST. MT (Kepala Bappeda) dan beberapa Kepala OPD lainnya tersebut Pansus menekankan pentingnya mengoptimalkan perlindungan dan pemberdayaan petani untuk menopang sektor pangan.
Pansus juga menekankan pentingnya memanfaatkan teknologi informasi dalam pelaksanaan pelayanan birokrasi dan mengusulkan pendekatan berbasis pusat kawasan komoditi unggulan dengan fokus pada pengembangan kawasan peternakan, sentra garam rakyat, sentra budidaya dan hilirisasi rumput laut, dan sentra akuakultur.
“Dengan demikian, RPJMD Kabupaten Bima Tahun 2025-2029 diharapkan dapat menjadi pedoman yang efektif bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harap Jubir yang juga Sekretaris Pansus, Supardi.
Untuk diketahui bahwa Pansus ini komposisinya yakni, Nukrah, S.Sos sebagai Ketua, Wakil Ketua Ardiwin, SH, Wakil Ketua Ramdin, SH, Sekretaris Supardi Wakil Sekretaris, Irwan, SH.
Sedangkan anggota-Anggotanya, Hj. Nurhayati,SE.M.Si, Jasmin Malik,S.Pd.SH, Lila R. Sukendy, Muhammad Salahuddin, SE, Musmulyadin, SH, Kurniawan, Kamaruddin,S.Pd, M. Taufan, SH, Muhammad Warman, SE, dan Syamsuddin.
Bupati Bima, Ady Mahyudi, saat memberikan tanggapan terhadap Raperda PRJMD mengucapakan terima kasih kepada seluruh Tim Pansus RPJMD yang telah bekerja keras dalam melakukan koordinasi dan konsultasi di berbagai pihak sehingga dokumen RPJMD tersebut dapat diundangkan sebagai peraturan daerah yang menjadi pedoman pembangunan pemerintah Kabupaten Bima 5 (lima) tahun kedepan di bawah pemerintahan Ady-Irfan. (GA. 212*)