Pelaksanaan Coklit Berakhir, Daftar Pemilih Untuk Pilkada NTB 2024 Bertambah

Komisioner KPU NTB dan Sekretaris KPU NTB saat menggelar Konferensi Pers terkait hasil pelaksanaan Coklit Daftar Pemilih untuk Pilkada serentak NTB 2024, Jum'at 26 Juli 2024.

Garda Asakota.com.- Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah selesai dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB.

Tahapan Coklit atau pemutakhiran data pemilih ini sendiri dilakukan oleh KPU NTB selama satu bulan penuh dimulai dari tanggal 24 Juni dan berakhir 24 Juli 2024 dengan menggunakan sistem E-Coklit.

Komisioner KPU NTB, Khalidi, mengungkapkan jumlah DP4 Hasil Singkronisasi dengan DPT Pemilu Terakhir berjumlah 3.949.655 dengan rincian Laki-laki 1.934.025 dan perempuan 2.015.650 yang tersebar di 117 Kecamatan dan 1.166 Desa dan atau Kelurahan dengan jumlah TPS 8.362 TPS.

“Dan setelah dilakukan Coklit terhadap daftar pemilih sebanyak 3.949.655 tersebut terjadi penambahan sebanyak 56.221 pemilih sehingga paska Coklit bertambah menjadi 4.005.876. Data hasil Coklit itu bisa berubah seiring dengan hasil pencermatan yang dilakukan pada tanggal 25 Juli-31 Juli 2024 oleh PPS,” terang Khalidi saat gelaran konferensi pers yang dilakukan oleh KPU NTB pada Jum’at 26 Juli 2024.

Jumlah Kepala Keluarga (KK) yang tercantum dalam model A Daftar Pemilih se-NTB sebanyak 1.844.286, kemudian setelah dilakukan Coklit menjadi 1.859.047, dari angka tersebut ada penambahan KK sebanyak 14.761.

Pemilih potensial pada hari pemungutan suara dan sudah berumur 17 tahun pada tanggal 27 November 2024 atau sudah pernah kawin dan telah dilakukan perekaman KTP Elektronik.

Pemilih potensial Non KTP Elektronik yang ada dalam model A Daftar Pemilih berjumlah 93.363 sedangkan pemilih potensial yang tidak ada dalam model A daftar pemilih sebanyak 9.877.

“Artinya setelah dilakukan Coklit. Sehingga total pemilih potensial non KTP Elektronik se-NTB sampai hari ini berjumlah 103.240,” ujarnya.

Jumlah pemilih TMS atau pemilih dibawah 17 tahun sudah menikah tetapi tidak memiliki dokumen sejumlah 80 orang. Jumlah Pemilih tidak dikenal sejumlah 13.172 orang. Meninggal (tidak memiliki data dukung) sejumlah 192 orang. TNI/Polri KTP Aktif/Tidak ada SK Pensiun sejumlah 8 orang.

Untuk Daftar Pemilih di lokasi khusus memuat pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dengan kondisi tertentu dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.

“Pemilih yang didaftarkan dalam Daftar Pemilih di lokasi khusus merupakan Pemilih dengan alamat KTP-el berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan/atau 1 (satu) provinsi. Daftar Pemilih yang disusun merupakan Daftar Pemilih yang termutakhir yang berada di lokasi khusus,” terang Khalidi.

KPU Kabupaten/Kota dapat dibantu oleh PPK dan PPS melakukan sosialisasi di lokasi khusus yang meliputi rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, relokasi bencana, dan daerah konflik.

Data Lokasi Khusus yang telah terhimpun yaitu tersebar di 8 (delapan) Kabupaten/Kota yaitu Kota Mataram; (Lapas 1 TPS), Lombok Barat yaitu (Lapas 3 TPS dan Pemalikan 1 TPS), Lombok Tengah yakni (Rutan 1 TPS), Lombok Timur yaitu (Lapas 1 TPS), Sumbawa yakni (PT AMNT 1 TPS dan PT SJR 1 TPS dan Lapas 2 TPS), Dompu yaitu (Lapas 1 TPS), Sumbawa Barat yakni (PT AMNT 11 TPS), Kota Bima yaitu (Rutan 1 TPS).

“Sementara untuk Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Bima tidak terdapat TPS di Lokasi Khusus. Jadi jumlah Lokasi Khusus se-NTB yaitu 11 Lokasi terdiri dari 3 (tiga) Lokasi Khusus di wilayah Tambang dan 7 (tujuh) Lokasi Khusus di Rutan/Lapas dan 1 desa adat pemalikan. Jumlah TPS Lokasi Khusus se NTB yaitu 24 (dua puluh empat) TPS,” bebernya.

Sementara terkait isu Perjokian, pihaknya menjelaskan secara harfiah makna perjokian yaitu tindakan dengan sengaja dilakukan dengan meminta bantuan orang lain untuk melakukan sesuatu demi keuntungan pihak yang meminta bantuan.

Khalidi mengatakan di Desa Tanjung Luar Kabupaten Lombok Timur, kondisi yang terjadi sesungguhnya adalah identitas pemilih tersebut diminta oleh saudaranya, yang kebetulan saudaranya adalah petugas pantarlih dan rencananya akan dicoklit nanti setelah pulang dari kampus, dan proses itu pun tidak jadi dilaksanakan.

Begitu pun, di Desa Dete Kabupaten Sumbawa, kejadian sesungguhnya adalah pada saat coklit, Pantarlih dibantu atau ditemani oleh paman-nya yang kebetulan sebagai ketua RT, Pamannya tersebut, kata Khalidi, membantu untuk menempelkan stiker saja, sedangkan yang melakukan coklit tetap pantarlih tersebut.

“Jadi tidak ada praktek perjokian dalam pelaksanaan Coklit di NTB,” pungkasnya. (GA. Ese*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page