Kota Bima, Garda Asakota.-Kelurahan Dara bersama Dishub Kota Bima menggelar Sidak Kamis (26/3/2026) untuk menghentikan parkir liar bus malam di sekitar Ulet Jaya. Petugas menempel imbauan dan mengingatkan operator bahwa ruas itu bukan tempat parkir maupun menaikkan penumpang.
Lurah Dara, Anita Khairatun, S.E, menegaskan, bus yang membandel mengganggu arus dan berisiko bagi pejalan kaki serta pengguna jalan, sanksi terberat berupa pencabutan izin operasi di Bima siap diberlakukan.
“Penertiban ini bagian dari upaya menata titik rawan kemacetan dan menertibkan layanan angkutan malam di jalur padat kota,” singkatnya. (GA. 212*)


















