Pemerintah Kota Bima Gelar Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender

Pj Sekda Hj. Mariamah, SH, bersama Ketua TP-PKK Kota Bima Hj. Badrah Ekawati A. Rahman, Ketua Puspa NTB Mardiana, S.Pd, dan Kepala DP3A Kota Bima, Syahruddin, S.H, usai menggelar Rakor Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (PUG) Kota Bima Tahun 2025 di Aula Maja Labo Dahu Kantor Walikota Bima, Senin (3/11/2025).

Gardaasakota.com.-Pemerintah Kota Bima menggelar Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (PUG) Kota Bima Tahun 2025 di Aula Maja Labo Dahu Kantor Wali Kota Bima. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bima, Hj. Mariamah, SH, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait diantaranya Ketua TP-PKK Kota Bima Hj. Badrah Ekawati A. Rahman, Ketua Puspa NTB Mardiana, S.Pd, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bima, Syahruddin, S.H, serta Sekretaris Badan BPKAD Kota Bima.

Pj Sekda Hj. Mariamah menyampaikan bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi penting dalam pembangunan yang adil dan setara bagi seluruh warga. Kota Bima berkomitmen untuk menempatkan isu gender sebagai bagian integral dari kebijakan pembangunan.

Puspa Syar’i sebagai Penguat Pengarusutamaan Gender

Hj. Mariamah juga menyebutkan bahwa Wali Kota Bima telah melantik pengurus Puspa Syar’i, organisasi yang fokus pada partisipasi publik untuk kesejahteraan perempuan dan anak berbasis nilai-nilai Islami. Puspa Syar’i hadir untuk memperkuat peran Pokja Pengarusutamaan Gender.

Dalam rapat tersebut, Hj. Mariamah berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk mewujudkan Kota Bima yang memberi kesempatan setara bagi semua warganya. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk memperkuat komitmen bersama demi mencapai tujuan tersebut.

Rapat Koordinasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama untuk membahas capaian, tantangan, dan langkah strategis dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kota Bima. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page