Pemkab Bima dan BPN RI Tandatangani Nota Kesepahaman Penanganan IPPR

Jajaran Pemerintah Kabupaten Bima dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI usai melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) penanganan objek Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) Kabupaten Bima, Kamis (12/12/2025) di Kota Mataram Provinsi NTB.

Gardaasakota.com.-Pemerintah Kabupaten Bima dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) penanganan objek Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) Kabupaten Bima, Kamis (12/12/2025) di Kota Mataram Provinsi NTB.

Penandatanganan ini bertujuan untuk mengantisipasi beragam pelanggaran terkait tata ruang dalam penyusunan rencana detail tata ruang wilayah Lambu.

Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi, SE, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Fathullah S.Pd, Kadis PUPR Suwandi, ST,. MT, dan Kabid Tata Ruang Amanah ST, serta Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV Aristiyono Devri Nuryanto, ST.,M.Sc, dan Ketua Tim Kerja Direktorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV Alim Fahmi Romadhan, ST., MT.

Dokumen ini mencakup penanganan objek IPPR Kabupaten Bima sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bima Tahun 2011 – 2031 dan Rancangan Peraturan Bupati Bima tentang RDTR Kawasan Perkotaan Lambu.

Pertemuan kedua belah pihak menghasilkan kesimpulan bahwa terdapat 5 IPPR yang telah dilakukan klarifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Bima dan terverifikasi oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang. IPPR yang terbukti dan terverifikasi bukan lagi merupakan pelanggaran pemanfaatan ruang.

Pemerintah Kabupaten Bima berkomitmen secara konsisten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan kewenangan melaksanakan penuntasan pengenaan sanksi administratif untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang di Kabupaten Bima.

Sekda Adel Linggi Ardi, SE, mengungkapkan penandatanganan nota kesepahaman tersebut memiliki arti penting dalam upaya penegakan hukum berkaitan dengan pengelolaan tata ruang di Kabupaten Bima. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page