Kota Bima, Garda Asakota.-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. H Mukhtar Landa, MH, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) membahas rancangan Peraturan Daerah (Raerda) terkait pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, di Ruang Rapat Sekda Kota Bima, Selasa 27 Februari 2024 .
Rakor tersebut diadakan sebagai upaya untuk mengoptimalkan potensi ekonomi lokal dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Pada kesempatan itu, Sekda menekankan pentingnya merumuskan Perda yang berbasis pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Pengelolaan sarang burung walet harus dilakukan secara bijaksana, memperhatikan aspek konservasi dan kesejahteraan petani walet.
Perda ini diharapkan menjadi landasan bagi pengembangan sektor ini yang dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh stakeholders,” ujar Sekda Kota Bima .
Rakor ini melibatkan berbagai pihak, yang turut hadir dalam acara tersebut antara lain, perwakilan dari Plt Asisten II , Kepala Bapedda, Kepala BPKAD, Kadis PMPTSP, Kadis Pertanian, Kadis Kesehatan, Kadis Koperindag, Kadis PUPR, Kadis lingkungan hidup, dan Kasat Pol-PP, serta Kabag Ekonomi dan Kabag Hukum .
Dalam diskusi yang berlangsung, peserta Rakor memberikan masukan dan pandangan untuk memastikan aspek-aspek penting tercakup dalam rancangan Perda.
Kota Bima memiliki potensi besar dalam pengembangan sarang burung walet, dan melalui perda ini diharapkan dapat menciptakan regulasi yang mendukung pertumbuhan sektor ini tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan.
Proses pembahasan rancangan Perda ini juga melibatkan partisipasi masyarakat secara luas melalui mekanisme konsultasi publik.
Sekda Kota Bima berharap bahwa hasil pembahasan rancangan Perda ini akan menciptakan kerangka regulasi yang kokoh, dan memberikan panduan bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan sarang burung walet di Kota Bima. (GA. 212*)