Pemkot Bima Perkuat Strategi Pengamanan Aset Daerah, Fokus Sertifikasi 66 Tanah Belum Bersertifikat

Rapat koordinasi khusus yang digelar jajaran Pemkot Bima Senin (23/11/2025) di Aula Rapat Walikota Bima. Rapat yang dipimpin Wakil Walikota ini membahas strategi pengamanan dan optimalisasi pengelolaan aset daerah.

Gardaasakota.com.-Pemerintah Kota Bima menggelar rapat koordinasi khusus pada Senin (23/11/2025) di Aula Rapat Wali Kota Bima, untuk membahas strategi pengamanan dan optimalisasi pengelolaan aset daerah.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, S.H, dan dihadiri oleh Inspektur, seluruh Asisten, Kepala BPKAD, Kaban Kesbangpol, Kasat Pol PP, Kadis Perkim, Kabid BMD, Kabag Hukum, Camat Rasana’e Barat, dan Lurah Dara.

Dalam arahannya, Wakil Walikota Feri Sofiyan menekankan bahwa semakin banyak pihak yang menguasai dan mengklaim aset milik daerah Kota Bima yang terdaftar di Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemerintah Kota Bima.

“Penertiban dan pengamanan aset adalah komitmen Pemkot Bima untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan efektif dan efisien. Kita ingin memastikan tidak ada aset yang tercecer atau tidak memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Tercatat ada 66 aset bidang tanah milik Pemkot Bima hasil serah terima dari Pemerintah Kabupaten Bima yang belum bersertifikat, dan beberapa di antaranya dikuasai atau diklaim masyarakat. Kaban BPKAD memaparkan beberapa penyebab klaim, antara lain tukar guling dengan Pemkab Bima sebelum pemekaran, bangunan pribadi berdiri di atas tanah aset, aset sudah bersertifikat atas nama perorangan, klaim sebagai Rumah Dinas tanpa perjanjian sewa beli, ahli waris mengajukan ganti rugi atau gugatan setelah tukar guling dan rumah dinas masih digunakan penghuni lama.

Inspektur Daerah, Drs. H. Fahrunraji, M.E, menanyakan langkah konkret untuk mengamankan aset NOP 50, 51, dan 70 yang diklaim masyarakat, mengingat bukti kepemilikan dianggap kurang memenuhi syarat sertifikasi di ATR/BPN. Kabag Hukum menjelaskan bahwa NOP 70 (Amahami, Kelurahan Dara) pernah tukar guling dengan saudara Maman (1998), kini diklaim adiknya, Ahyar, sebagai hak waris.

Kemudian NOP 50 & 51 juga pernah tukar guling dengan St. Mariam, tapi penggugat klaim 1.000 m² dari 2.700 m² sebagai hak waris.

Wakil Walikota Bima menghimbau Lurah Dara untuk berhati-hati dalam merekomendasikan penerbitan sertifikat hak milik, agar tidak memicu sengketa. KPKNL mendukung langkah Pemkot Bima dan siap membantu Satgas Pengamanan Aset.

Rapat menghasilkan keputusan klasifikasi aset sesuai status, bukti, dan kondisi lapangan, perkuat administrasi untuk bukti kuat, telusuri kembali alas hak aset dari Pemkab Bima, ajukan sertifikasi aset tidak bersengketa dan perkuat koordinasi Satgas Pengamanan Aset.

Rapat di akhiri dengan penyusunan langkah tindak lanjut, termasuk pembentukan tim pengamanan aset. Pemkot Bima berharap strategi ini tingkatkan pengelolaan aset dan tata kelola pemerintahan. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page