Gardaasakota.com.-Pemerintah Kota Bima berhasil meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik sebagai PPID Utama Kategori Informatif Tahun 2025. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Gubernur NTB, H. Lalu Muhammad Iqbal, di Hotel Lombok Raya, Kamis 19 Desember 2025, kepada Pemkot Bima yang diwakili<span;> oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Kominfotik Kota Bima, Muhidin, S.Sos.
Penghargaan ini merupakan hasil dari pelaksanaan e-Monitoring dan Evaluasi (e-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, yang menilai tingkat kepatuhan badan publik dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID Utama Kota Bima menjadi salah satu objek penilaian Monev KIP Tahun 2025 bersama 9 PPID Utama Pemerintah Kabupaten/Kota, 45 OPD di lingkup Pemerintah Provinsi NTB, serta 22 PPID Pemerintah Desa se-NTB.
Dengan nilai 96,92, PPID Utama Kota Bima berhasil masuk dalam kategori informatif. Gubernur NTB, H. Lalu Muhammad Iqbal, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap badan publik.
“Keterbukaan informasi harus menjadi bagian integral dari sistem kerja dan budaya birokrasi, bukan sekadar untuk memenuhi penilaian atau kepatuhan administratif,” ujarnya.
Gubernur berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi badan publik untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasinya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Drs. H. M. Zaini, M.Si, menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja badan publik di Provinsi NTB dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.
“Semakin berkualitas PPID Pemerintah Kabupaten/Kota, maka semakin terwujud pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel menuju NTB makmur mendunia,” ungkapnya. (GA. 212*)

















