Pemprov dan DPRD NTB Sahkan RPJMD 2025–2029, Fokus Perkuat Ekonomi hingga SDM

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama DPRD NTB resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Senin (11/8/2025).

Gardaasakota.com.- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama DPRD NTB resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Senin (11/8/2025).

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas sinergi yang terjalin selama proses penyusunan RPJMD.

“Saya menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas komitmen membangun Nusa Tenggara Barat yang kita cintai bersama. Tentu semangat dan hubungan yang baik ini harus terus kita jaga dan tingkatkan,” ujar Iqbal.

Ia menegaskan, RPJMD 2025–2029 menjadi pedoman strategis pembangunan daerah lima tahun ke depan yang harus diimplementasikan secara konsisten.

“Besar harapan kita seluruh regulasi yang dibahas dan dihasilkan dapat berfungsi untuk mengatur arah pembangunan yang lebih baik,” tambahnya.

RPJMD ini disusun selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) NTB 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dokumen tersebut memuat berbagai program prioritas, mulai dari penguatan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, pelestarian lingkungan, hingga tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dengan pengesahan RPJMD ini, Pemprov NTB bersama DPRD mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi mewujudkan visi pembangunan NTB yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing di tingkat nasional maupun global. (GA. Ese*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page