Gardaasakota.com.-Prestasi luar biasa dicatatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB atas predikat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-14 kali sejak tahun 2011 lalu.
“Pemerintah Provinsi NTB telah berhasil mempertahankan Opini WajarTanpa Pengecualian (WTP), yang keempat belas kalinya sejak tahun 2011. Kami memberikan apresiasi kepada Pemprov NTB atas pencapaian tersebut,” kata Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, saat momentum penyerahan LHP atas LKPD tahun 2024 kepada Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda dan Gubernur NTB, HL Muhamad Iqbal, diruang rapat paripurna DPRD NTB, Kamis 19 Juni 2025.
Opini WTP itu diberikan atas dasar pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov NTB tahun 2024 termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal dan Hal Lain atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024,” timpalnya.
Selain memberikan predikat opini WTP dengan paragraph penekanan suatu hal dan hal lain, BPK juga menyampaikan permasalahan terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak berdampak material terhadap kewajaran laporan keuangan, namun harus segera ditindaklanjuti.
Permasalahan tersebut seperti Pemprov NTB belum optimal dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap kepatuhan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB, Pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) oleh sekolah di lingkungan Pemprov NTB belum memadai, Pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024 secara swakelola pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak memadai dan tidak sesuai ketentuan, Kurangnya pengawasan atas pelaksanaan Belanja Modal yang menimbulkan pembayaran ganda, kekurangan volume, ketidaksesuaian
spesifikasi, dan kerusakan hasil pekerjaan Belanja Modal pada tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah.
“Sebelum LHP atas LKPD Tahun 2024 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada Pemerintah Provinsi NTB atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi NTB. Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemerintah Provinsi NTB sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel,” ujar Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana yang hadir didampingi oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTB, Suparwadi.
Ia pun berharap agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK ditindaklanjuti oleh Gubernur NTB beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan Hasil Pemeriksaan ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Selain penyampian LHP LKPD, BPK juga menyampaikan ikhtiar Hasil Pemeriksaan Daerah Tahun 2024 yang berisi rangkuman hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi NTB selama tahun 2024 diwilayah NTB. (GA. Im*)