Pendaftaran Cakada Dimulai 27-29 Agustus 2024, KPU NTB Akan Laksanakan Sesuai Putusan MK

Komisioner KPUD NTB, Agus Hilman, saat menjelaskan kesiapan KPUD NTB dalam pelaksanaan Cakada di NTB, Senin 26 Agustus 2024.

Gardaasakota.com.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Ngopi Bareng dengan sejumlah partai politik dan para pekerja media di kantor KPUD NTB, Senin 26 Agustus 2024.

Hadir diacara tersebut, Komisioner KPUD NTB, Agus Hilman, Mastur dan Halidi.

Komisioner KPUD NTB, Agus Hilman, menyatakan kesiapan KPUD NTB dalam melaksanakan proses pendaftaran Kepala Daerah yang dimulai tanggal 27 Agustus-29 Agustus 2024.

Pelaksanaan pendaftaran Kepala Daerah akan dilaksanakan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 terkait batas usia calon kepala daerah dan putusan MK Nomor 60 tahun 2024 tentang ambang batas pencalonan.

“Kami juga sudah menerbitkan SK KPU Nomor 66/2024 yang mengacu kepada keputusan MK. SK tersebut juga mencabut SK KPU Nomor 59 terkait dengan batas minimum dukungan pengusung calon kepala daerah dimana sebelumnya menggunakan 20 % jumlah kursi dan 25 % untuk suara sah yang non parlemen,” jelas mantan aktivis HMI ini.

Menurutnya KPU RI sudah melakukan langkah konsultasi dengan DPR RI dan hasilnya sekarang sudah keluar PKPU RI Nomor 10 tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU RI Nomor 8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pokok materinya, lanjut Agus, adalah menindaklanjuti putusan MK Nomor 60 dan nomor 70/2024. Norma yang dirubah yaitu ketentuan Pasal 11 ayat (1) mengatur bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon) jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan (a) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen, (b), Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

“Jumlah DPT kita sebesar 3,9 juta, maka masuk kedalam norma pasal 11 ayat (1) huruf (a) angka 2 yakni 8,5% dari jumlah tersebut untuk suara sahnya,” ujar Agus.

Untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, lanjutnya, pasal 11 ayat (1) huruf (a) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Selanjutnya, (b) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250-500 ribu jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen, (c), Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen. (d) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

“Sehingga mengacu norma ini, kalau 10 kabupaten/kota kemungkinan tidak ada yang masuk kategori 10% yang ada adalah 8,5% dan 7,5% dari suara,” cetusnya.

Berdasarkan SK KPU, syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol untuk Pilgub 2024 yakni sebesar 8,5% itu yakni sebesar 262.378 suara sah.

“Jadi dari DPT ini akan digunakan 8,5%. 262.378 itu didapat dari 8,5% suara sah,” pungkasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page