Al-Imran, SH |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Pergantian Direktur Perumda Bima Aneka Kota Bima dinilai oleh berbagai kalangan terlalu buru buru di tengah umur Perumda yang baru seumur jagung.
“Mana bisa usaha yang baru jalan bisa menunjukkan hasil yang signifikan, ini terkesan buru buru. Pergantian oleh Plt dalam kaca mata politik terlalu dipaksakan karena belum ada pengganti Direktur secara devinitif,” sorot Al-Imran, SH, kepada Garda Asakota, Selasa (11/1/2022).
Pemberhentian Direksi Perumda Bima Aneka berdasar pasal 39 Perda Kota Bima no 8 tahun 2019 apabila berakhir masa jabatan, meninggal dunia dan diberhentikan.
Direksi yang diberhentikan sesuai pasal 39 Perda Kota Bima no 8 tahun 2019 selain alasan meninggal dunia, berusia 60 tahun dan tidak melaksanakan tugas sesuai program, maka Diberhentikan dengan Tidak Terhormat
Jadi pertanyaan, kata dia, kesalahan yang dilakukan oleh Rangga apakah sudah dilakukan pemeriksaan oleh dewan pengawas dan menyimpulkan pelanggaran apa, karena ini sangat berkaitan dengan masa depan seseorang.
“Jika menerima pemecatan secara tidak terhormat, maka sangat berdampak rusak secara sosial,” kata pria yang berprofesi sebagai Pengacara ini.
Masa kerja direksi Perumda Bima Aneka maksimal 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan (pasal 26 Perda Kota Bima no 8 tahun 2019)
Melihat ke belakang pada waktu pemilihan Calon Direksi berdasar pasal 29 Perda Kota Bima No 8 tahun 2019, panitia seleksi perlu dipertanyakan kinerja dan integritasnya, sampai meloloskan Dirut yang hanya bekerja 6 bulan dan dipecat secara tidak terhormat, karena berdasar kriteria dan keketatan persyaratan seharusnya tidak akan ada kejadian seperti ini.
Menurut Al-Imran, Rangga harusnya bersikap untuk PTUN SK pemecatan sebagai Direksi, sebagai bentuk kepedulian terhadap etika dan integritas berorganisasi di Kota Bima dan juga untuk membersihkan stigma negative terhadap seorang direksi yang dipecat secara tidak terhormat.
Terkait cakap atau tidak laporan keuangan tentu harus ada dasar yakni seperti hasil audit oleh pihak Inspektorat, bukan dinilai secara sepihak ataupun sekedar ikuti selera politik.
Pimpin perusahaan daerah membutuhkan jaringan luas dan terobosan yang strategis untuk memasarkan sebuah prodak.
“Bukan soal prodak tapi soal marketing (pasar), karena gonta ganti Direktur Perusahaan Daerah yang terlalu cepat akan berakibat negatif dalam dunia usaha Perumda itu sendiri kedepannya,” tandasnya. (GA. 212*)