Perkaya Materi Ranperda Pajak dan Retribusi, Komisi III DPRD NTB Studi Komparasi ke Kalsel

Studi Komparasi Komisi III DPRD NTB soal Ranperda Pajak dan Retribusi ke DPRD Kalsel pada 04 Desember 2023.

Gardaasakota.com.-Pengayaan terhadap materi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah terus dilakukan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Untuk memperkaya khasanah pembahasan draft Ranperda tersebut, Komisi III DPRD NTB melakukan studi komparasi ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Komisi III DPRD NTB dipimpin Mahalli Fikri mengungkapkan, kedatangan pihaknya ke DPRD Kalsel terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah. Karena Kalsel sudah menyelesaikan Raperda tersebut.

“Surat terakhir dari Kemendagri paling lambat 10 Desember 2023 harus diserahkan kembali. Sebab akan diberlakukan per 5 Januari 2024,” katanya Senin usai rapat Senin, 4 Desember 2023.

Untuk itu pihaknya mencari informasi dan melakukan pendalaman materi demi sempurnanya Ranperda yang tengah disusun termasuk ke daerah yang sudah menyelesaikan Ranperda tersebut.

“Kedatangan kami berfokus pada Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ucapnya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo berterima kasih atas kunjungan terebut, terlebih menjadi tujuan dari studi komparasi berkenaan dengan Raperda ini.

“Untuk Perda tersebut, Kalsel sendiri tinggal menunggu hasil evaluasi dari Kemenkeu dan Kemendagri,” katanya.

DPRD Kalsel juga memberikan informasi yang diperlukan sebagai mana dalam membatu menuntaskan Ranperda yang dilakukan oleh DPRD NTB. “Kita sampaikan sejumlah poin yang menjadi masukan dan dipelajari,” pungkasnya. (**) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page