Gardaasakota.com.-Menanggapi laporan masyarakat tentang Pj. Walikota Bima, Drs. H. Mukhtar Landa, MH, yang dinilai tidak menunjukkan sikap netralitas selaku ASN, secara fakta itu tidak benar.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, Drs. H. Mahfud, M.Pd, menanggapi pemberitaan media online yang menyebut Pj. Walikota Bima tidak netral pada pilkada 2024. Senin, 7 Oktober 2024.
Mahfud mengatakan, selama mendapat ijin tertulis dari Mendagri, Pj. Walikota Bima memiliki kewenangan untuk melakukan rotasi maupun mutasi. Tetapi ini bukan rotasi dan mutasi, melainkan menindaklanjuti proses seleksi JPT yang telah dimulai sejak bulan Mei yang sudah mengeluarkan anggaran cukup besar dan harus dipertanggungjawabkan.
Juru bicara Pemerintah Kota Bima ini menegaskan, tidak ada rencana mutasi. Dalam setiap kesempatan rapat, Pj. Walikota Bima selalu sampaikan ini. Apalagi yang menyangkut netralitas ASN menyongsong Pilkada 2024 agar seluruh aparatur untuk tidak melakukan politik praktis maupun mendukung pasangan calon tertentu.
“Yang ada saat ini, BKPSDM sedang mengajukan permohonan ijin pelantikan hasil seleksi terbuka pejabat tinggi pratama. Hal ini sudah melalui prosedur seperti rekomendasi KASN (sebelum dibekukan) dan pertimbangan teknis dari BKN dan selanjutnya diajukan ke Kemendagri melalui pemerintah provinsi”, ujarnya.
“Itu bukan mutasi, tapi melanjutkan proses seleksi terbuka yang sudah melalui mekanisme yang seharusnya,” tegas Mahfud.
Ia menjelaskan bahwa 4 JPT antara lain BKPSDM, Sekwan, Pol PP dan Dishub adalah proses mengisi kekosongan jabatan. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan capaian kinerja utama masing-masing OPD maupun capaian indikator kinerja dapat lebih dipacu sesuai target yang ditetapkan.
“Pj. Walikota Bima hanya meneruskan ketentuan perundang-undangan, bukan berdasarkan kepentingan politik”. tuturnya.
“Soal hak politik, ASN memiliki hak yang sama, namun hak politik seorang ASN ada dibilik suara. Silahkan memilih sesuai dengan nurani masing-masing,” pungkasnya.
Sementara itu, Rukun Aktivis Seluruh NTB (RUSA NTB), Abdul Fattah, SH, menegaskan bahwa laporan pihaknya yang dilayangkan ke Kemendagri, mengantisipasi conflict of interest yang berpotensi terjadi. “Jauh lebih baik mencegah dari pada nantinya bermasalah,” ungkapnya, Selasa pagi (8/10/2024).
Menurutnya, mutasi jabatan seharusnya dilakukan sejak 7-8 bulan yang lalu, bukannya dalam waktu 6 bulan yang secara normatif dilarang dan merupakan momen krusial menjelang Pilkada yang mana membuka celah pemanfaatan jabatan untuk kepentingan politik tertentu.
Pj. Walikota harus tegas mengambil sikap, kalau memang klaim menjaga netralitas itu benar, prosesi seleksi yang berlangsung sebelum masa Pilkada tidak seharusnya dilanjutkan pada momentum Pilkada.
“Publik tidak bodoh, melanjutkan proses berarti mengonfirmasi bahwa terjadi mutasi di struktur Pemerintahan Kota (Pemkot) Bima,” tegasnya. (GA. 212*)