Gardaasakota.com.-Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III Tahun Sidang 2025 berlangsung Selasa (30/09/2025). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Diah Citra Pravitasari didampingi Wakil Ketua Nazarudin, S.H, membahas agenda penyampaian laporan Banggar DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025, Keputusan DPRD, dan Pendapat Akhir Kepala Daerah.
Bupati Bima Ady Mahyudi mengungkapkan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang akan ditetapkan dapat dipergunakan sebaik mungkin, secara efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, tidak tertutup kemungkinan bahwa beberapa program/kegiatan daerah belum dapat terlaksana akibat kondisi kemampuan keuangan daerah yang relatif terbatas.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan penganggaran kembali program kegiatan yang belum terselesaikan pada tahun anggaran berikutnya sehingga target dan indikator program kegiatan yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal.
Dalam Ranperda APBD-perubahan APBD TA. 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,087 triliun, yang terdiri dari PAD sebesar Rp 220 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 1,834 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp32 miliar.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 2,12 triliun, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 1,625 triliun, belanja modal sebesar Rp 182,2 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp 5 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp 313,5 miliar.
Belanja lainnya mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp 39,9 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 1 miliar. (GA. 212*)