Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Kejar Pajak, Tahan Izin: Dilema IPR di NTB

Koordinator Forum Pemuda Peduli IPR NTB, Taufik Hidayat.

Mataram, Garda Asakota.- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah oleh Komisi III DPRD Nusa Tenggara Barat membuka satu ironi: negara bergegas menghitung potensi pajak tambang rakyat, tetapi lambat memberi izin bagi pelakunya.

Koordinator Forum Pemuda Peduli IPR NTB, Taufik Hidayat, menilai langkah pemerintah provinsi menyusun payung hukum pajak patut diapresiasi. Namun, ia mengingatkan, regulasi tidak boleh berhenti pada urusan pungutan, melainkan harus sejalan dengan percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Ini langkah baik, tapi jangan setengah jalan. Pajak dibahas, izin justru belum bergerak. Padahal masyarakat menunggu kepastian,” kata mantan Ketua KNPI NTB ini kepada wartawan.

Menurut dia, keberadaan pasal terkait IPR dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah semestinya menjadi pintu masuk mempercepat legalisasi tambang rakyat. Tanpa itu, regulasi berisiko kehilangan konteks di lapangan.

Opik mengungkapkan, saat ini koperasi yang mengajukan IPR sebenarnya telah melalui tahapan teknis, termasuk dokumen lingkungan UKL-UPL. “Secara administratif, banyak yang sudah siap. Tinggal keputusan politik dari pemerintah provinsi untuk menerbitkan izin,” ujarnya.

Ia justru melihat tidak ada alasan menunda. Sebab, meski IPR diterbitkan, koperasi tidak bisa langsung beroperasi. Ada masa persiapan hingga empat bulan, mulai dari pembukaan lahan, pembangunan kolam tambang, hingga fasilitas pendukung.

“Artinya, IPR bisa saja terbit paralel dengan pembahasan Raperda. Ketika perda selesai, mereka baru mulai produksi. Ini sinkron,” kata Opik.

Di sisi lain, keterlambatan izin memicu persoalan baru. Aktivitas tambang ilegal kembali bermunculan di sejumlah titik, dari Araguling Mandalika di Lombok hingga beberapa wilayah di Pulau Sumbawa. Fenomena ini, menurut Opik, bukan semata pelanggaran hukum, melainkan refleksi dari kebutuhan ekonomi masyarakat.

“Negara tidak boleh hanya hadir saat menertibkan. Harus ada solusi. Solusinya ya IPR,” ujarnya.

Masalah tidak berhenti di hulu. Di hilir, pasar emas rakyat ikut tersendat. Pasca penindakan terhadap peredaran emas ilegal di luar daerah, pembeli kini enggan menerima emas tanpa asal-usul resmi. Akibatnya, hasil tambang rakyat menumpuk tanpa jalur distribusi yang sah.

“Kalau sumbernya ilegal, pembeli juga takut. Ini mata rantai ekonomi yang putus,” kata Opik.

Ia menilai, legalisasi melalui IPR akan membuka kembali rantai ekonomi tersebut. Koperasi yang memiliki izin dapat menjadi penampung resmi, sekaligus memastikan kontribusi pajak bagi daerah.

Potensi yang ditawarkan tidak kecil. Forum Pemuda Peduli IPR NTB memperkirakan, jika 16 hingga 28 koperasi tambang rakyat beroperasi penuh, kontribusi pajak daerah bisa mencapai Rp 4 hingga 5 triliun per tahun.

Angka itu nyaris setara dengan kapasitas APBD NTB saat ini.

“Di tengah pemangkasan dana pusat, ini peluang besar. Tapi peluang itu tidak akan jadi apa-apa kalau izinnya tidak diterbitkan,” ujar Opik.

Ia menegaskan, skema pajak untuk IPR sebenarnya sudah memiliki dasar yang jelas, termasuk dalam regulasi Kementerian ESDM Nomor 174 tahun 2024. Bahkan, koperasi diwajibkan menyiapkan dana jaminan reklamasi hingga miliaran rupiah sejak awal.

“Tidak ada ruang untuk main-main. Semua transparan dan terukur. Tinggal keberanian pemerintah,” katanya.

Karena itu, ia mendorong Pemprov NTB tidak menunggu Raperda rampung sepenuhnya. Penerbitan IPR, menurut dia, bisa dilakukan bertahap mulai April, sembari pembahasan regulasi berjalan.

“Terbitkan dulu, dua atau tiga izin. Minggu berikutnya tambah lagi. Yang penting ada kepastian,” ujarnya.

Di tengah tarik-menarik antara regulasi dan realitas lapangan, nasib tambang rakyat NTB kini berada di persimpangan: menjadi sumber pendapatan daerah yang sah, atau tetap terjebak dalam bayang-bayang ilegalitas. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page