Gardaasakota.com.-Merespon surat edaran Walikota Bima Nomor 103 tahun 2025 tentang Penertiban hewan ternak dalam Kota, Camat Asakota mengeluarkan surat imbauan untuk Lurah se Kecamatan Asakota.
Dalam suratnya Camat Asakota, Suryadin, SH, meminta para Lurah untuk memberikan imbauan ke masyakatnya untuk mentaati surat edaran Walikota Bima dengan tidak melepas hewan ternaknya di area publik.
Surat edaran tersebut secara tegas dan jelas menghimbau kepada pemilik hewan ternak agar wajib memelihara ternaknya dengan baik mengandangkan atau di ikat.
“Masyarakat di larang melepas ternak hingga keliaran di jalanan kota tempat umum atau tempat lainnya yang mengganggu keselamatan dan kelancaran pengguna jalan,” ungkap Camat Asakota.
Ia menegaskan bahwa, ternak yang berkeliaran di fasilitas umum berhak di tertibkan oleh petugas penertiban. Bila masyarakat melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 9 tahun 2014 dan Perwali Nomor 18 tahun 2017 tentang penertiban ternak dengan sanksi membayar biaya pemeliharaan dan penebusan hingga ternak kena proses pelelangan.
“Kesadaran kita yang di butuhkan oleh Pemerintah kalau bukan kita siapa lagi untuk mewujudkan visi misi Walikota Wakil Walikota Bima, karena tujuannya baik,” imbuhnya.
Menyikapi iimbauan Camat Asakota, salah seorang Lurah di Kecamatan Asakota, Jumardin, S.Sos mengaku langsung mengadakan rapat dengan seluruh perangkat Rt, Rw serta lembag terkait di lingkup Kelurahan Jatiwangi.
“Alhamdulillah tapi pagi kami langsung rapat dengan seluruh Rt dan Rw serta lembaga terkait di Jatiwangi, Insya Allah kami totalitas mendukung visi misi kerja Walikota dan Wakil Wakil Walikota Bima, Aji Man dan Aba Feri,” tuturnya. (GA. 003*)