Gardaasakota.com.-Dua minggu kedepan sekitar tanggal 23, 24 dan 25 Juni, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB akan menyampaikan hasil kerja Pansus SOTK dalam Paripurna DPRD NTB.
Ketua Pansus Ranperda SOTK DPRD NTB, Hamdan Kasim (HK), mengungkapkan akan menyurati Pimpinan DPRD NTB untuk menjadwalkan Paripurna Ranperda SOTK dalam agenda rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD NTB.
“Insha Alloh sekitar tanggal 23, 24 dan 25 Juni nanti, Pansus akan melaporkan hasil pembahasan Ranperda SOTK ini dalam Paripurna DPRD NTB,” ungkap Hamdan Kasim kepada sejumlah wartawan diruangan kerjanya DPRD NTB, Rabu 11 Juni 2025.
Politisi Golkar yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD NTB ini menjelaskan semua tahapan jadwal sudah dilakukan dalam mematangkan Ranperda SOTK ini, bahkan agenda reviuw dan penilaian akhir sudah dilakukan untuk mematangkan Ranperda ini, hasilnya terjadi perubahan dalam nomenklatur nama BPKAD dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah menjadi Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD).
“Kata Pengelolaannya sudah dihapus karena itu amanat Permendagri. Akan tetapi fungsinya sama saja dengan yang sebelumnya,” ujar mantan Ketua KNPI NTB ini.
Begitupun nomenklatur Bappenda dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, kata pengelolaannya dihapus menjadi Badan Pendapatan Daerah saja.
“Sama itu juga merupakan amanat dari Permendagri,” timpalnya.
Untuk lebih mematangkan lagi, Pansus Ranperda SOTK berencana akan melakukan lagi study komparatif ke Pemerintah Jawa Timur dan DKI Jakarta pada hari Minggu 15 Juni 2025.
“Disana mereka sudah punya SOTK untuk kita pelajari lagi,” katanya.
Dari 8 Fraksi, 7 Fraksi Setujui Ranperda SOTK
Sebelumnya, pada saat rapat Pansus Ranperda SOTK, dari total 8 jumlah fraksi di DPRD NTB, 7 fraksi yang hadir secara bulat menyetujui Ranperda SOTK yang diajukan eksekutif ini.
Meski Fraksi PKB menyatakan tidak setuju adanya penggabungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Tapi secara keseluruhan, Fraksi PKB menyetujui Ranperda SOTK ini.
“Secara keseluruhannya teman-teman PKB setuju. Kalau Fraksi PPP saat itu tidak hadir,” ujar Hamdan Kasim.
Sementara berkaitan DP3AKB yang akan digabungkan menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pansus Ranperda SOTK tetap menyetujui rancangan yang diajukan eksekutif karena setelah dilakukan konsultasi dengan Kemendagri sesuai dengan PP 18 tahun 2016, maksimal tiga urusan pemerintahan itu bisa digabungkan dalam satu OPD.
“Berdasarkan hasil konsultasi Pansus ke Kemendagri itu diperbolehkan dan tidak ada masalah untuk digabungkan,” ujarnya.
Sementara untuk Dinas Koperasi, nantinya akan menjadi Dinas tersendiri karena adanya program Koperasi Merah Putih yang menjadi program pemerintahan Prabowo-Gibran.
Ia berharap dengan tuntasnya nanti penyusunan dan penetapan Ranperda SOTK menjadi Perda, sangat dibutuhkan driver-driver yang tepat dan handal yang ditempatkan untuk memimpin OPD-OPD tersebut.
“Kami berharap Gubernur betul-betul selektif dalam menempatkan pejabat-pejabatnya yang akan memimpin OPD-OPD tersebut,” tegasnya.
Perampingan struktur organisasi dan tata Kelola pemerintahan ini diprediksi akan mampu menghasilkan efisiensi anggaran sekitar Rp195 Milyar akibat dari adanya pemangkasan sejumlah belanja.
“Sementara soal efektivitasnya, kami optimis ini akan efektif dan efisien hanya saja sekali lagi dibutuhkan orang yang kapabel dalam memimpin OPD-OPD ini,” pungkasnya. (GA. Im*)