Gardaasakota.com.-Kebakaran terjadi di Desa Keli, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 Wita. Satu unit rumah panggung 12 tiang yang ditempati Mas Yuddin (37 tahun) dan Baharuddin (37 tahun) rusak berat akibat korsleting listrik. Total kerugian diperkirakan sekitar Rp10 juta.
Proses pemadaman api dilakukan secara manual oleh Babinkamtibmas, Babinsa, Babin Trantibum, Pemerintah Desa, dan warga sekitar menggunakan alat seadanya. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 17.15 Wita.
“Berawal dari korsleting arus listrik di bagian dalam rumah korban kemudian meminta bantuan, sehingga warga yang mendengar teriakan tersebut berdatangan untuk membantu memadamkan api dengan menggunakan alat seadanya,’ ungkap Kadis Damkarkat Kabupaten Bima, A. Rifai, S.T.
Usai api berhasil dipadamkan, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Pemdes/Pemerintah Kecamatan Woha untuk mendata kerugian, penanganan, dan bantuan lebih lanjut bagi korban.
Himbauan juga diberikan kepada masyarakat untuk memastikan kompor dan listrik dalam keadaan padam sebelum meninggalkan rumah untuk mencegah kebakaran serupa. (GA. 212*)