Saat RDP, Komisi IV DPRD NTB Soroti Kinerja Bappeda: Output Kinerja Administrasi Tinggi, Tapi Dari Sisi Kualitas Belum Capai Target

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD NTB dengan Bappeda pada Selasa kemarin di Mataram.

Mataram, Garda Asakota.-Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Provinsi NTB dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi NTB yang digelar kemarin Selasa 31 Maret 2026, berlangsung dinamis dengan penekanan kuat pada pergeseran paradigma kinerja dari sekadar kepatuhan administratif menuju hasil pembangunan yang terukur dan berdampak.

Dalam pemaparan LKPJ Tahun 2025, Bappeda menyampaikan bahwa secara umum capaian kinerja berada pada kategori baik. Indikator strategis seperti Nilai SAKIP Komponen Perencanaan Kinerja terealisasi 24,16 dari target 25,45 (94,93%), sementara Komponen Pengukuran Kinerja mencapai 19,48 dari target 21,93 (88,83%). Adapun Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional Provinsi masih menunggu rilis resmi dari pemerintah pusat.

Namun demikian, Komisi IV DPRD NTB menyoroti adanya anomali struktural dalam capaian kinerja. Di satu sisi, hampir seluruh indikator program dan kegiatan menunjukkan realisasi 100 persen—mulai dari kesesuaian dokumen hingga jumlah output administratif. Di sisi lain, indikator strategis yang mencerminkan kualitas justru belum mencapai target.

“Ini menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan masih didominasi oleh penyelesaian aktivitas, bukan kualitas hasil. Pertanyaannya sederhana: jika 100 persen aktivitas tercapai, mengapa deviasi kualitas masih signifikan?” tegas Hasbulah Muis yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD NTB.

Komisi IV juga menilai dominasi indikator berbasis output administratif—seperti jumlah dokumen dan laporan—belum mampu menjawab substansi pembangunan. Bahkan, indikator outcome strategis seperti indeks perencanaan belum memiliki baseline internal yang dapat dijadikan proyeksi, sehingga ketergantungan terhadap penilaian eksternal dinilai terlalu tinggi.

Dari sisi tata kelola, DPRD menyoroti belum adanya pedoman teknis baku dalam pengukuran kinerja yang berdampak pada inkonsistensi data antar-OPD. Hal ini diperparah dengan belum optimalnya pemanfaatan sistem e-SAKIP, serta rendahnya kedisiplinan pembaruan data kinerja secara berkala.

Lebih lanjut, Komisi IV mengkritisi klaim keselarasan dokumen yang mencapai 100 persen, namun di saat bersamaan masih ditemukan ketidaksinkronan antara rencana aksi dan perjanjian kinerja. Kondisi ini dinilai mencerminkan bahwa indikator keselarasan masih bersifat administratif, belum menyentuh keterkaitan logis antar program dan sasaran.

Isu kapasitas sumber daya manusia juga menjadi perhatian serius. Realisasi pelatihan pegawai yang hanya mencapai 18,5 persen dari target dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap kualitas perencanaan dan pengukuran kinerja.

Selain itu, aspek monitoring dan evaluasi dinilai belum optimal karena hanya dilakukan hingga triwulan II, sehingga menimbulkan potensi bias dalam penilaian kinerja tahunan. Komisi IV mempertanyakan validitas metode proyeksi yang digunakan untuk menutup kekosongan data. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page