Gardaasakota.com.- DPRD Kabupaten Bima menggelar Rapat Paripurna ke-6 dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Bima atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Bima, Rabu (16/7/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari, didampingi tiga Wakil Ketua, yakni Muhammad Erwin, S.IP., M.IP. (Fraksi PPP), Ny. Murni Suciyanti (Fraksi PAN), dan Nazarudin, SH. (Fraksi NasDem).
Dalam rapat tersebut, Bupati Bima diwakili oleh Sekretaris Daerah, Adel Linggi Ardi, S.E., yang memaparkan sejumlah jawaban atas berbagai masukan fraksi.
Menanggapi catatan, saran, dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2024, sebagaimana disampaikan oleh Fraksi Bintang Nurani, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Gerindra, Sekda menegaskan bahwa pihak eksekutif telah menindaklanjutinya. Tindak lanjut tersebut mencakup penyempurnaan administrasi, perbaikan regulasi, hingga pengembalian keuangan daerah atau negara yang menjadi temuan BPK.
“Pemerintah Daerah melalui Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) secara aktif melakukan upaya pengembalian keuangan negara sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Sekda.
Sementara itu, terkait dorongan untuk meningkatkan kinerja aparatur agar lebih profesional, kreatif, dan inovatif dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Sekda menyebut masukan dari Fraksi PAN, Fraksi Golkar, dan Fraksi PKS akan menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah.
“Masukan ini sangat konstruktif dan akan menjadi dasar evaluasi kinerja perangkat daerah, khususnya yang mengelola sumber-sumber PAD. Kami berkomitmen untuk mengurangi ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (GA. 212)