Gardaasakota.com.-Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E, memimpin Rapat Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Aset Pemerintah Kota Bima Tahun 2026 di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Rabu (7/1/2026).
Rapat ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya yang membahas permasalahan aset milik Pemerintah Kota Bima di wilayah Amahami yang telah diambil alih masyarakat.
Lokasi tersebut direncanakan sebagai kolam retensi, sehingga penyelesaian permasalahan aset ini sangat penting untuk menghindari gangguan pada pelaksanaan Proyek NUFReP. Dalam arahannya, Sekda Kota Bima menekankan pentingnya langkah konkret dan terukur dalam menangani permasalahan aset daerah.
“Kita harus berperan aktif dengan memiliki dokumen administrasi yang kuat. Jika masih ada dokumen yang belum lengkap, maka harus segera dilengkapi,” tegas Sekda. Ia juga meminta Kabid Aset melakukan inventarisasi administrasi atas kepemilikan aset Pemerintah Kota Bima di Amahami.
Kepala KPKNL Bima, Benediktus Margiadi, menyarankan beberapa langkah strategis, seperti mengajukan surat resmi kepada BPN untuk pemblokiran sementara tanah sengketa, melakukan pengamanan administratif, dan pemasangan plang kepemilikan.
Rapat dilanjutkan dengan pemeriksaan sertifikat dan dokumen jual beli lahan, serta penelusuran keabsahan administrasi dan kronologi peralihan hak kepemilikan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat posisi Pemerintah Kota Bima dalam mempertahankan aset daerah. (GA. 212*)





















