Garda Asakota.Com.-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram Provinsi NTB, kembali menunda sidang korupsi penerimaan gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa lingkup Pemkot Bima 2018-2022 dengan terdakwa H Muhammad Lutfi (HML), mantan Walikota Bima.
Sidang yang sedianya akan digelar Jumat ini (16/2/2024), kembali ditunda karena berhubung Ketua Majelis Hakim memiliki agenda rapat penting di Jakarta.
“Hari ini tidak ada jadwal sidang, karena Ketua Majelisnya lagi rapat di Jakarta,” ungkap Humas Pengadilan Tipikor Mataram, Kelik Trimargo, SH, MH, kepada Garda Asakota.
Diakuinya agenda rapat Ketua Majelis sampai minggu depan, makanya untuk jadwal sidang hari Senin depan 19 Februari juga ditiadakan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Garda Asakota, penundaan sidang terdakwa eks Walikota Bima tercatat sudah dua kali. Penundaan pertama yakni pada Jumat lalu (9/2/2024), namun karena bertepatan dengan hari libur Nasional, kemudian yang kedua pada hari ini Jumat 16 Februari 2024.
Untuk sidang lanjutan pada tanggal 23 Februari nantinya, sejumlah saksi bakal dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya terkait kasus korupsi dengan kerugian Negara sebesar Rp1,9 Miliar lebih.
Untuk itu, Majelis Hakim meminta JPU KPK untuk menambah saksi yang akan dihadirkan. Diminta kepada JPU agar bisa menyerahkan jumlah saksi supaya bisa diatur waktu dan siapa saja saksi saksi yang akan dihadirkan nantinya.
“Dari 94 saksi, yang paling penting saja untuk dihadirkan,” pinta Ketua Majelis Hakim, Putu Gede Hariadi, SH, MH, sesaat sebelum menutup jalannya persidangan pada Senin tanggal 5 Februari 2024. (GA. 212*)